LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Penanganan perkara yang dilaporkan Layla Rizky kini memasuki fase yang lebih serius. Setelah sebelumnya hanya berstatus Laporan Pengaduan (Lapdu), perkara tersebut resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) oleh Polres Metro Bekasi. Peningkatan status ini menjadi tonggak penting dalam proses penegakan hukum sekaligus menguji komitmen aparat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum yang adil, profesional, dan bebas dari intervensi.
Perubahan status tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2026. Dengan terbitnya LP, perkara tersebut kini memasuki jalur hukum formal sehingga penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan STPL, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 521 ayat (1), Pasal 448, dan/atau Pasal 257. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Bagi Layla Rizky, peningkatan status perkara menjadi Laporan Polisi bukan sekadar perubahan administratif, melainkan awal dari harapan agar seluruh fakta hukum dapat diungkap secara terang dan objektif melalui mekanisme penyelidikan yang profesional.
“Saya berharap proses hukum ini berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Saya percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Layla.
Naiknya status perkara menjadi Laporan Polisi memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, memanggil para saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, proses hukum kini memasuki tahap yang lebih substansial dibandingkan saat masih berstatus pengaduan.
Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, yang selama ini memberikan pendampingan kepada Layla, menilai langkah Polres Metro Bekasi patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, menurutnya, peningkatan status perkara tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Seluruh proses berikutnya harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Kami mengapresiasi Polres Metro Bekasi yang telah meningkatkan status perkara ini menjadi Laporan Polisi. Ini menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap laporan masyarakat. Namun pekerjaan sesungguhnya baru dimulai. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukan tekanan maupun kepentingan,” tegas Ahmad Syarifudin.
Ia menegaskan bahwa AKPERSI Jawa Barat akan terus mengawal proses hukum tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong tegaknya supremasi hukum tanpa bermaksud mencampuri independensi penyidik.
“Kami tidak akan mengintervensi proses penyidikan. Yang kami kawal adalah agar setiap tahapan berjalan sesuai hukum dan prosedur. Prinsipnya sederhana, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun diskriminasi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ahmad juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggiring opini yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan. Ia menekankan bahwa ruang kerja penyidik harus tetap dijaga sehingga seluruh fakta hukum dapat diungkap secara utuh.
“Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Biarkan penyidik bekerja secara maksimal berdasarkan fakta dan alat bukti. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Seluruh perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi.
Peningkatan status perkara ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Kini, sorotan tertuju pada proses penyelidikan yang sedang berjalan, dengan harapan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum, sehingga apa pun hasil akhirnya benar-benar lahir dari fakta dan pembuktian yang sah.






