Kasus RS Siti Khadijah Gorontalo Masuk Ranah Hukum, AKPERSI Desak Kronologi Dibuka Utuh

LENTERAINFO.ONLINE|GORONTALO — Persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Siti Khadijah Gorontalo pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, kini bergeser dari ruang pelayanan ke ranah hukum. Jefry Taha resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gorontalo Kota/Polda Gorontalo.

Laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/568/IX/2026/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO.

Dalam laporan tersebut, perkara dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, perkara ini tidak cukup dibaca hanya dari satu titik: perdebatan dan kontak fisik yang terjadi di ujung persoalan.

Ada rangkaian kejadian yang mendahuluinya.

Ada komunikasi yang berlangsung.

Ada persoalan keluarga pasien.

Dan ada pertanyaan serius mengenai bagaimana situasi tersebut berkembang hingga berujung pada konflik.

Di sinilah proses hukum dituntut untuk tidak berhenti pada akibat, tetapi juga mengurai sebab.

Jangan Potong Peristiwa Hanya di Ujung

Berdasarkan keterangan Jefry, dirinya datang ke RS Siti Khadijah sekitar pukul 01.10 WITA untuk menanyakan kondisi seorang pasien yang menurutnya membutuhkan penanganan medis.

Jefry kemudian berupaya berkomunikasi dengan pihak rumah sakit dan salah seorang dokter yang sedang bertugas. Namun komunikasi tersebut justru berkembang menjadi perdebatan sengit.

Jefry mengakui dirinya terpancing emosi.

Pengakuan tersebut penting dicatat.

Sebab tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan, ancaman, ataupun tindakan melanggar hukum. Siapa pun yang terlibat tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti secara hukum.

Tetapi persoalan tidak boleh berhenti pada pertanyaan “siapa yang emosi?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Mengapa emosi itu muncul? Apa yang terjadi sebelumnya? Bagaimana kondisi pasien saat itu? Bagaimana komunikasi berlangsung? Dan apakah terdapat persoalan pelayanan yang menjadi pemicu konflik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk membenarkan tindakan siapa pun.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar proses pengungkapan perkara tidak kehilangan konteks.

Jefry Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Jefry menyadari bahwa peristiwa tersebut dapat menimbulkan penilaian negatif terhadap dirinya maupun profesi wartawan.

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Saya sebagai manusia biasa adalah tempat yang salah. Oleh karena itu saya mohon maaf jika sudah mencoreng nama baik profesi wartawan,” ujar Jefry.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Jefry tidak menutup diri terhadap kritik.

Namun, ia meminta satu hal agar tidak dihilangkan dari persoalan tersebut: alasan dirinya berada di rumah sakit.

“Yang perlu digarisbawahi adalah saya memperjuangkan hak dari keluarga pasien yang sementara urgen membutuhkan penanganan medis. Di situ ada terkesan pembiaran,” katanya.

Pernyataan itu merupakan klaim dari pihak Jefry yang tentu masih harus diuji melalui fakta, saksi, bukti serta keterangan pihak rumah sakit.

Dan justru di situlah proses hukum harus bekerja.

Bukan untuk membenarkan salah satu pihak, melainkan untuk menemukan apa yang sebenarnya terjadi.

Ketika Pasien Membutuhkan Pertolongan, Komunikasi Tak Boleh Buntu

Persoalan ini membawa publik pada isu yang lebih besar: pelayanan kesehatan dan komunikasi dengan keluarga pasien.

Ketika seseorang datang ke rumah sakit membawa anggota keluarga yang membutuhkan pertolongan, yang pertama kali dicari adalah kepastian.

Pasien ditangani.

Kondisinya dijelaskan.

Keluarga mendapatkan informasi.

Dan apabila terdapat persoalan administrasi maupun prosedur, semuanya dapat dikomunikasikan dengan baik.

Persoalan administrasi memang penting. Prosedur rumah sakit juga harus dihormati.

Namun, komunikasi yang buruk dalam situasi genting dapat menjadi pemantik konflik.

Keluarga pasien berada dalam tekanan.

Tenaga medis juga bekerja dalam situasi yang tidak mudah.

Jika informasi tidak tersampaikan secara jelas, kesalahpahaman dapat berubah menjadi ketegangan.

Ketegangan dapat berubah menjadi perdebatan.

Dan perdebatan yang tidak terkendali dapat berakhir menjadi perkara hukum.

Karena itu, yang perlu dibedah bukan hanya apa yang terjadi pada akhir kejadian, tetapi juga apa yang menyebabkan situasi tersebut sampai meledak.

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo: Jangan Ambil Kesimpulan Prematur

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menegaskan organisasi masih mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh.

“Terkait dengan kasus ini AKPERSI masih mendalami kronologi kejadian dari awal,” ujar Imran, Minggu (13/09/2026).

Sikap tersebut menunjukkan bahwa AKPERSI tidak ingin mengambil posisi hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar.

Imran secara tegas juga menyatakan bahwa organisasi tidak membenarkan kekerasan maupun ancaman.

“AKPERSI tidak membenarkan dengan adanya kekerasan atau bahkan ancaman. AKPERSI lebih mengedepankan kode etik jurnalis,” tegasnya.

Dengan demikian, profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum.

Namun sebaliknya, persoalan yang menyangkut wartawan juga tidak boleh langsung disederhanakan menjadi persoalan pribadi tanpa melihat konteks tugas dan situasi yang melatarbelakanginya.

AKPERSI: Ada Persoalan Kemanusiaan yang Harus Dibuka

Menurut Imran, AKPERSI melihat perkara tersebut bukan semata-mata dari perspektif benar atau salah.

Ada dimensi kemanusiaan yang menurutnya harus diperhatikan.

“Salah atau benar kasus ini, AKPERSI lebih melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Karena Jefri Taha sedang memperjuangkan pasien yang sementara urgen membutuhkan penanganan medis,” jelas Imran.

Pernyataan tersebut tidak berarti membebaskan siapa pun dari pertanggungjawaban hukum.

Justru karena ada persoalan pasien, seluruh rangkaian kejadian harus diperiksa lebih dalam.

Jika memang terdapat persoalan pelayanan, harus diungkap.

Jika memang terjadi kesalahpahaman, harus dijelaskan.

Jika ada tindakan yang melanggar hukum, harus diproses.

Dan apabila ada pihak yang dirugikan, haknya harus diberikan sesuai ketentuan.

Komunikasi Rumah Sakit Jangan Menjadi Titik Lemah

Imran juga menyoroti pentingnya sistem komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien.

“Saya tidak menampik bahwa tidak semua rumah sakit seperti itu. Yang perlu disoroti adalah sistem komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien tidak intens, sehingga menimbulkan miss komunikasi. Sistem itu mesti harus diperbaiki,” katanya.

Pesan ini patut menjadi evaluasi.

Rumah sakit bukan hanya tempat tindakan medis dilakukan. Rumah sakit juga merupakan ruang di mana keluarga pasien berada dalam kondisi psikologis yang sering kali penuh kecemasan.

Karena itu, informasi yang jelas, cepat dan manusiawi menjadi bagian penting dari pelayanan.

Ketika komunikasi gagal, persoalan pelayanan berpotensi berubah menjadi konflik.

Dan ketika konflik terjadi, semua pihak akhirnya berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Publik Jangan Menjadi Hakim di Media Sosial

Kasus ini juga menjadi ujian bagi publik.

Di tengah derasnya informasi, masyarakat mudah mengambil kesimpulan berdasarkan video pendek, potongan cerita, ataupun pernyataan sepihak.

Padahal, potongan kejadian tidak selalu menggambarkan keseluruhan peristiwa.

Publik boleh mengkritik.

Publik boleh mempertanyakan.

Tetapi publik tidak seharusnya menggantikan fungsi penyidik, jaksa maupun hakim.

Fakta harus dibuktikan.

Saksi harus diperiksa.

Bukti harus diuji.

CCTV, keterangan pihak rumah sakit, keterangan keluarga pasien, keterangan Jefry, serta saksi-saksi lain harus ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan yang objektif.

Laporan Polisi Bukan Vonis Bersalah

Satu hal harus ditegaskan: laporan polisi bukan vonis.

Diterimanya laporan Jefry tidak otomatis membuat pihak yang dilaporkan bersalah. Demikian pula keterangan dari Jefry belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diuji melalui proses yang berlaku.

Karena itu, kepolisian diharapkan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan proporsional.

Jika dugaan penganiayaan terbukti, proses hukum harus berjalan.

Jika terdapat fakta lain yang menjelaskan rangkaian peristiwa, fakta tersebut juga harus dibuka.

Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.

Tetapi tidak boleh pula ada pihak yang dihukum oleh opini sebelum proses hukum selesai.

“Tidak Mungkin Ada Asap Pasti Ada Api”

Imran menegaskan kembali pentingnya melihat perkara dari dua sisi.

“Publik jangan memandang hanya satu sisi saja, kita harus mengkaji di dua sisi. Tidak mungkin ada asap pasti ada api,” tutup Imran.

Pernyataan tersebut menjadi garis besar sikap DPD AKPERSI Gorontalo: tidak membenarkan kekerasan, tetapi juga tidak ingin persoalan kemanusiaan di balik kejadian diabaikan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang Jefry Taha dan pihak rumah sakit.

Ada pertanyaan lebih besar yang harus dijawab:

Apakah pelayanan dan komunikasi kepada keluarga pasien sudah berjalan sebagaimana mestinya?

Apa yang sebenarnya terjadi sebelum konflik pecah?

Apakah ada persoalan yang terabaikan hingga memicu ketegangan?

Dan yang paling penting, apakah seluruh fakta akan dibuka secara utuh di hadapan proses hukum?

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kode etik profesi harus dihormati.

Kekerasan tidak boleh dibenarkan.

Namun hak pasien dan nilai kemanusiaan juga tidak boleh tersisih hanya karena konflik telah berubah menjadi perkara hukum.

Jangan hanya menghakimi apa yang terlihat di ujung kejadian. Bongkar apa yang terjadi sejak awal. Sebab kebenaran tidak lahir dari potongan cerita, tetapi dari fakta yang diuji secara utuh.

Rilis DPD AKPERSI Gorontalo

Penulis: Jahari Editor: Subur Djhon