Pilkades Wangunharja Disorot, Dugaan Persoalan Administrasi Calon 02 Berujung Laporan Polisi

LENTERAINFO.ONLINE | BEKASI – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, belum berakhir. Penetapan dua calon kepala desa pada Kamis (10/9/2026) justru menyisakan sejumlah pertanyaan terkait proses verifikasi administrasi, khususnya terhadap calon nomor urut 02, Ana Supriatna.

Panitia Pilkades Wangunharja menetapkan H. Riki Pratama sebagai calon nomor urut 01 dan Ana Supriatna sebagai calon nomor urut 02.

Namun, keputusan tersebut menjadi sorotan setelah sebelumnya muncul persoalan administrasi terkait dokumen persyaratan pencalonan Ana Supriatna. Salah satu yang dipertanyakan adalah keberadaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Ketua Panitia Pilkades Wangunharja, H. Udin, membenarkan bahwa dokumen SKPI yang dipersoalkan memang ada.

“SKPI dari sekolah tingkat pertama Cikarang Barat yang dulunya SMP, sekarang SMP 1 Cikarang Barat. Sudah dicatatkan pada dinas yang terkait,” ujar H. Udin.

Ia juga menyebut terdapat SKPI dari SD Wangunharja 01.

“Yang kedua, SKPI sekolah dasar, Wangunharja 01. Termasuk saya juga alumni di situ,” katanya.

Ketika ditanya apakah persyaratan tersebut hanya sampai tingkat SMP, H. Udin menjawab, “Tingkat SMP saja.”

Pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Sebab, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata ada atau tidaknya SKPI, melainkan bagaimana keabsahan dokumen tersebut diverifikasi, siapa yang melakukan verifikasi, serta apa dasar hukum panitia dalam menyatakan calon nomor urut 02 memenuhi seluruh persyaratan pencalonan.

H. Udin menegaskan bahwa proses penetapan calon dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Untuk proses calon seperti biasa, kita mengambil jalan yang normatif, yaitu jalan yang benar-benar di bawah payung hukum, terutama dari PP,” katanya.

Namun, hingga penetapan calon, masih terdapat pertanyaan mengenai dokumen hasil verifikasi yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Terlebih, apabila sebelumnya telah muncul keberatan atau persoalan administrasi, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana panitia menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan seluruh calon diperlakukan dengan standar persyaratan yang sama.

Transparansi menjadi penting karena keputusan panitia menentukan siapa saja yang berhak mengikuti kontestasi Pilkades Wangunharja.

Ketua dan Enam Anggota Panitia Dilaporkan ke Polisi

Polemik tersebut bahkan telah berlanjut ke ranah hukum.

H. Udin mengungkapkan bahwa dirinya bersama seluruh anggota Panitia Pilkades Wangunharja telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan persoalan surat pencabutan keterangan dari pihak sekolah dan kepala sekolah.

H. Udin menyebut terdapat dokumen yang dinilai menimbulkan keraguan.

“Surat pencabutan tersebut tidak memiliki nomor surat,” ungkapnya.

Ia juga menyebut terdapat surat lain dengan isi yang sama, tetapi nomor suratnya ditulis secara manual.

“Ada nomor surat tulisan secara manual, pakai tangan, jadi tidak diketik. Itu adalah suatu hal yang untuk kami meragukan,” katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, H. Udin membenarkannya.

“Benar. Sudah pemanggilan, sudah kami datang,” ujarnya.

Ia mengatakan, dirinya sebagai ketua bersama enam anggota panitia menjadi pihak yang dilaporkan.

“Yang terlaporkan saya sendiri sebagai ketua, semua anggota, enam-enamnya. Semua dilaporkan dan sudah diproses di BAP oleh pihak penyelidik untuk klarifikasi,” kata H. Udin.

Menurutnya, panitia telah membawa dokumen yang berkaitan dengan proses Pilkades saat memenuhi panggilan penyelidik.

“Semua kami bawa dari surat pernyataan dan ada 12 persyaratan. Kami bawa dan kami sampaikan terkait dengan pemilihan kepala desa,” ujarnya.

Penetapan dua calon tidak otomatis mengakhiri polemik. Justru, adanya laporan kepada kepolisian membuat proses administrasi pencalonan Pilkades Wangunharja semakin mendapat perhatian.

Dugaan persoalan administrasi tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara transparan, bukan sekadar dengan pernyataan bahwa proses telah berjalan sesuai aturan.

Jika panitia menyatakan seluruh persyaratan calon nomor urut 02 telah terpenuhi, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar verifikasi, keabsahan dokumen, serta mekanisme penyelesaian keberatan yang sebelumnya muncul.

Hal tersebut juga penting bagi calon nomor urut 01, H. Riki Pratama, agar seluruh peserta Pilkades memiliki kepastian bahwa proses pencalonan berlangsung dengan aturan dan standar yang sama.

Pada akhirnya, masyarakat Wangunharja membutuhkan Pilkades yang bukan hanya sah secara administratif, tetapi juga transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, ketika proses pencalonan masih menyisakan pertanyaan dan bahkan berujung pada laporan polisi, maka penjelasan terbuka dari panitia menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan.

Untuk saat ini, H. Riki Pratama nomor urut 01 dan Ana Supriatna nomor urut 02 tetap ditetapkan sebagai calon kepala desa Wangunharja.

Sementara persoalan terkait administrasi dan laporan kepada kepolisian masih berada dalam proses dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi