Satnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba: 17 Kg Ganja, Sabu dan 27.400 Butir Obat Disita

LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus dugaan peredaran narkotika dan obat keras dalam periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung dalam kegiatan press release yang dipimpin Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., pada Rabu (26/8/2026).

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 12 tersangka dengan barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram sinte, 800 mililiter cairan sintetis, serta 27.400 butir obat daftar G.

Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus di sejumlah wilayah.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkotika dan obat keras diduga menggunakan berbagai modus, mulai dari pengiriman antardaerah, transaksi cash on delivery (COD), pemanfaatan media sosial, hingga metode mapping untuk menentukan lokasi transaksi.

Salah satu perkara terbesar adalah pengungkapan dugaan peredaran 17 kilogram ganja yang diduga dikirim melalui jalur darat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Polisi sebelumnya memperoleh informasi mengenai pengiriman ganja dalam jumlah besar yang diduga akan diambil seorang perantara berinisial T. Petugas kemudian melakukan pengejaran, namun T disebut berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan kondisi jalan yang padat.

Penyelidikan tidak berhenti di sana. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa sebagian barang diduga akan diserahkan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menemukan sebuah karung putih berisi 15 paket besar ganja dengan berat keseluruhan sekitar 15 kilogram di area parkir Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Pengembangan perkara selanjutnya mengarah ke wilayah Tangerang. Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 17.11 WIB, petugas mengamankan tersangka TR dan RI di kawasan Cipondoh.

Dari tangan keduanya ditemukan ganja dengan berat bruto sekitar 2 kilogram yang, berdasarkan keterangan kepolisian, telah dikemas dalam bentuk siap edar. Transaksi disebut menggunakan sistem COD melalui akun Instagram berinisial “P.P.G.” .

Selain ganja, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga mengungkap dugaan peredaran sabu dan sinte di sejumlah lokasi.

Di kawasan Jababeka, polisi mengamankan tersangka berinisial I pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah hotel. Dari penggeledahan ditemukan 29,11 gram sabu dan 7,82 gram sinte.

Kasus lainnya terungkap di wilayah Setu. Polisi mengamankan tersangka L yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan L ditemukan sabu dengan berat bruto 0,24 gram dan netto 0,14 gram, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka M yang disebut sebagai pemasok. Polisi menemukan sabu dengan berat bruto 50,36 gram dan netto 49,46 gram yang dikemas dalam paper bag dan disimpan di dalam speaker Bluetooth.

Sementara itu, di wilayah Cikarang Utara, polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G dan mengamankan dua tersangka berinisial MR dan K. Dari penggeledahan, petugas menemukan 27.000 butir obat daftar G.

Di Babelan, dua tersangka berinisial F dan M juga diamankan. Polisi menemukan 4.000 tablet yang diduga merupakan obat keras daftar G jenis tramadol.

Selain itu, pengungkapan dugaan peredaran atau produksi sinte dilakukan di kawasan Gang Attaufiq, Babelan Kota. Dua tersangka berinisial TMF dan ADW diamankan dari sebuah kontrakan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, serta 800 mililiter cairan sintetis.

Besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi masih menjadi persoalan serius.

Dalam keterangannya, kepolisian menyebut sejumlah jaringan menggunakan sistem COD untuk obat keras, sementara ganja dipasarkan melalui media sosial Instagram. Adapun sabu dan sinte disebut menggunakan pola mapping dengan pemasaran melalui media online.

Berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam press release, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 7.453 jiwa.

Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain terkait peredaran obat keras dan kesehatan sesuai konstruksi masing-masing perkara.

Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa Polres Metro Bekasi tidak hanya memburu pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga dituntut untuk membongkar mata rantai peredaran hingga ke pemasok dan pengendali jaringan.

Penulis: Adam SaputraEditor: Redaksi