Nomor HP Terduga Pelaku Tak Diketahui, Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Polres Metro Bekasi Dipertanyakan

LENTERAINFO.ONLINE | BEKASI — Penanganan laporan dugaan kekerasan dan tindak pidana asusila terhadap anak di Kabupaten Bekasi dipertanyakan keluarga korban. Lebih dari dua bulan setelah laporan dibuat, keluarga mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

Kekhawatiran keluarga semakin menguat setelah salah satu anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi, yang disebut berinisial YS, menurut pengakuan orang tua korban, menyampaikan bahwa pencarian terduga pelaku terkendala karena nomor telepon terbaru yang bersangkutan tidak diketahui.

Orang tua korban, APIN, mengaku pernah menerima komunikasi dari anggota yang disebut menangani perkara tersebut.

“Kalau tidak ada nomor baru yang aktif, jangan telepon. Karena tidak bisa dicari pelakunya, susah mencari pelakunya,” ujar APIN, mengutip pernyataan yang menurutnya disampaikan anggota tersebut.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan di pihak keluarga: sejauh mana kewajiban penyidik untuk mengembangkan penyelidikan ketika nomor telepon terbaru pihak yang dilaporkan tidak diketahui?

APIN mengatakan dirinya memang telah dimintai keterangan oleh penyidik setelah laporan dibuat. Namun, hingga lebih dari dua bulan kemudian, korban yang masih berstatus anak disebut belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Baru saya saja, Pak, yang dipanggil,” ujar APIN kepada Kosmi Indonesia, Senin (17/8/2026).

Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh, perkara tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 10 Juni 2026.

Dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik mencantumkan rencana tindak lanjut, di antaranya melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diajukan pelapor.

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan perkembangan penanganan laporan, termasuk langkah penyidik dalam menggali keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Menurut APIN, persoalan tersebut juga menimbulkan dampak sosial dan pendidikan terhadap korban.

APIN menyebut terdapat video bermuatan asusila yang diduga melibatkan korban dengan mantan pacarnya. Video tersebut, menurut keterangannya, sempat diketahui pihak sekolah hingga korban kemudian dikeluarkan dari sekolah.

Korban selanjutnya pindah ke sekolah di kampung halamannya. Namun, menurut APIN, persoalan kembali terjadi setelah video yang sama disebut kembali disebarluaskan kepada pihak sekolah korban yang baru.

Keluarga berharap aparat tidak hanya bergantung pada keberadaan nomor telepon terduga pelaku, tetapi juga mengembangkan bukti dan informasi lain yang dapat membantu mengungkap perkara.

APIN juga mengungkapkan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap korban dalam pertemuan terakhir dengan pihak yang disebut sebagai mantan pacar korban.

Menurut APIN, korban diduga mengalami kekerasan pada bagian wajah. Peristiwa tersebut disebut terjadi di pinggir jalan di kawasan industri Cikarang.

Dugaan kekerasan fisik itu menjadi bagian lain yang diminta keluarga untuk didalami penyidik, mengingat laporan berkaitan dengan korban yang masih anak dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kalau nomor HP pelaku yang baru saya tidak tahu, terus kasus saya tidak bisa dilanjutkan? Apakah begini cara kerja kepolisian mencari pelaku?” kata APIN.

Praktisi hukum Gilang Bayu Nugraha, S.H., menilai ketidaktahuan pelapor mengenai nomor telepon terbaru seseorang tidak serta-merta dapat dijadikan alasan bahwa suatu laporan pidana tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya, penyidikan pada prinsipnya bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana sekaligus menemukan pihak yang diduga sebagai pelaku.

Dalam perkara yang melibatkan anak, menurut Gilang, aspek perlindungan korban juga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi seksual, pornografi, kekerasan fisik atau psikis, maupun kejahatan seksual.

Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan hak korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kalau nomor telepon pelaku tidak diketahui, itu seharusnya menjadi salah satu kendala teknis dalam penyelidikan, bukan otomatis menjadi alasan perkara berhenti. Penyidik masih memiliki berbagai metode penyelidikan dan alat bukti lain yang dapat dikembangkan,” kata Gilang.

Ia menambahkan, penyidik dapat mendalami keterangan pelapor dan korban, saksi, bukti elektronik, riwayat komunikasi, dokumen, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta alat bukti lain yang relevan sesuai ketentuan hukum.

“Apalagi kalau sudah ada laporan, identitas terlapor, lokasi kejadian, waktu kejadian, saksi, maupun bukti elektronik, semuanya semestinya dinilai dan dikembangkan secara profesional,” ujarnya.

Keluarga korban kini meminta Polres Metro Bekasi memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan keluarga antara lain: apakah perkara masih berada pada tahap penyelidikan, apakah telah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), apakah upaya pencarian terhadap pihak yang dilaporkan telah dilakukan, serta apa kendala konkret yang dihadapi penyidik.

Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan semata mengenai proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Mereka menyebut seorang anak telah menghadapi dampak sosial dan pendidikan akibat tersebarnya video bermuatan asusila serta dugaan kekerasan fisik.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menempatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban sebagai bagian penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual.

Karena itu, keluarga berharap laporan yang telah dibuat tidak berhenti hanya karena kendala mengetahui nomor telepon terbaru pihak yang dilaporkan.

Mereka meminta kepastian mengenai perkembangan perkara serta langkah-langkah yang telah ditempuh penyidik untuk menemukan dan memproses pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi mengenai pernyataan anggota yang disebut berinisial YS maupun mengenai alasan korban belum dimintai keterangan.

Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan agar seluruh informasi mengenai perkara ini dapat disampaikan secara berimbang dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Perlu ditegaskan, pihak yang dilaporkan masih berstatus terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, pertanyaan keluarga tetap membutuhkan jawaban: ketika nomor telepon terbaru pihak yang dilaporkan tidak diketahui, apakah hal tersebut cukup untuk menghentikan atau menghambat pengembangan laporan dugaan kekerasan dan tindak pidana asusila terhadap anak?

Jawaban atas pertanyaan itu kini berada pada penjelasan resmi aparat penegak hukum.

Penulis: Adam SaputraEditor: Redaksi