LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bandung — Perubahan status desil kesejahteraan masyarakat mulai menjadi perhatian di tingkat kewilayahan. Pergeseran kategori warga dalam sistem pendataan, termasuk masyarakat yang sebelumnya tercatat dalam Desil 5 kemudian berubah menjadi Desil 6, dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyaluran program perlindungan sosial.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua RT 03/RW 10 Kelurahan Sindangjaya, Kecamatan Mandalajati, Yudi Yuliana, Selasa (8/9/2026). Yudi yang juga dikenal sebagai aktivis sosial masyarakat menilai pemutakhiran data merupakan bagian penting dalam membangun basis data kesejahteraan yang akurat. Namun, menurutnya, perubahan kategori dalam sistem tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Ia menegaskan, setiap perubahan data kesejahteraan idealnya dibarengi dengan verifikasi dan validasi faktual di lapangan, sehingga kondisi riil masyarakat tetap menjadi pertimbangan.
“Menurut saya, perubahan desil merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan penyesuaian data.
Namun, yang harus menjadi perhatian adalah jangan sampai perubahan data secara administratif justru membuat warga yang kondisi ekonominya masih rentan kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang memang masih mereka butuhkan,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, persoalan utama bukan terletak pada proses pemutakhiran data, melainkan pada bagaimana memastikan perubahan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sebagai Ketua RT, ia mengaku bersentuhan langsung dengan kehidupan warga sehari-hari. Dari pengalaman tersebut, kondisi ekonomi masyarakat dinilai tidak selalu dapat tergambarkan secara utuh hanya melalui perubahan angka atau kategori dalam sistem pendataan.
“Ada warga yang secara data mengalami perubahan status, tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih menghadapi berbagai keterbatasan ekonomi,” katanya.
Yudi mengingatkan bahwa kondisi kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis. Penghasilan, pekerjaan, kebutuhan rumah tangga, jumlah anggota keluarga, hingga beban ekonomi dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, menurutnya, data kesejahteraan perlu terus diperbarui dengan pendekatan yang tidak hanya berbasis sistem, tetapi juga mempertimbangkan fakta di lapangan.
Ia berharap pemerintah memastikan proses pemutakhiran data dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk membuka ruang verifikasi terhadap data warga yang mengalami perubahan kategori.
“Karena itu, kami berharap setiap perubahan data kesejahteraan masyarakat dilakukan secara objektif, transparan, dan disertai mekanisme verifikasi serta validasi di lapangan. Peran RT dan RW juga penting karena kami bersentuhan langsung dengan kondisi warga dan mengetahui dinamika sosial masyarakat sehari-hari,” ujarnya.
Bagi Yudi, keterlibatan perangkat kewilayahan bukan berarti mengintervensi sistem pendataan, melainkan memberikan informasi faktual sebagai bahan pembanding agar keputusan yang diambil pemerintah tidak semata-mata bertumpu pada data administratif.
Ia pun menegaskan tidak mempersoalkan kebijakan pemutakhiran data. Sebaliknya, ia memandang data yang akurat merupakan fondasi penting agar kebijakan perlindungan sosial dapat berjalan tepat sasaran.
Namun, ia meminta agar perubahan kategori desil tidak secara otomatis dimaknai sebagai hilangnya kebutuhan seorang warga terhadap bantuan sosial.
“Kami tidak mempersoalkan adanya pemutakhiran data. Justru data yang akurat sangat penting agar bantuan pemerintah tepat sasaran. Tetapi jangan sampai ada warga yang secara faktual masih membutuhkan bantuan, kemudian kehilangan hak atau akses hanya karena perubahan kategori dalam sistem tanpa melihat kondisi sebenarnya di lapangan,” tegasnya.
Yudi juga mendorong adanya mekanisme yang mudah diakses masyarakat ketika ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi sebenarnya. Warga, menurut dia, harus memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi, memberikan informasi terbaru, maupun mengajukan perbaikan data melalui prosedur yang berlaku.
Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru akibat data yang tidak lagi menggambarkan kondisi masyarakat secara aktual.
Ia berharap pemerintah kelurahan, kecamatan, serta perangkat RT dan RW dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat dalam setiap proses pendataan dan pemutakhiran kesejahteraan.
Menurutnya, transparansi bukan hanya diperlukan untuk menjaga akurasi data, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
“Data harus menjadi alat untuk memastikan keadilan sosial, bukan menjadi penghalang bagi warga yang memang masih membutuhkan perlindungan dan bantuan,” pungkas Yudi.






