LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026, Camat Sukatani Agus Dahlan mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perangkat desa agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Peringatan tersebut ditujukan kepada seluruh unsur perangkat desa, mulai dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Dusun (Kadus).
Agus menegaskan, perangkat desa memiliki tugas utama sebagai pembina dan pelayan masyarakat. Karena itu, mereka tidak boleh menggunakan jabatan, fasilitas, pengaruh maupun kewenangan yang dimiliki untuk mengarahkan pilihan masyarakat kepada calon kepala desa tertentu.
“Perangkat desa itu pembina dan pelayan masyarakat, bukan tim sukses. Saya minta semua menjaga jarak dari kepentingan politik Pilkades. Jangan ikut kampanye, jangan mengajak warga memilih calon tertentu, termasuk calon incumbent. Fokus kita adalah melayani masyarakat,” tegas Agus Dahlan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Agus, netralitas perangkat desa merupakan salah satu kunci menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Keberpihakan aparatur desa, terlebih jika disertai pemanfaatan jabatan dan kewenangan, dinilai berpotensi mencederai proses demokrasi serta merusak kepercayaan masyarakat.
Ia mengingatkan agar tidak ada perangkat desa yang melakukan tekanan, intimidasi ataupun menggunakan fasilitas pemerintahan desa untuk kepentingan salah satu calon.
“Kalau perangkat desa sudah tidak netral, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan ada tekanan, intimidasi ataupun pemanfaatan kewenangan untuk mengarahkan pilihan masyarakat. Semua calon memiliki hak dan kesempatan yang sama,” ujarnya.
Agus meminta seluruh perangkat desa tetap profesional dan mampu memisahkan tugas pelayanan publik dengan kepentingan politik dalam kontestasi Pilkades.
Tidak hanya perangkat desa, peringatan serupa juga ditujukan kepada para calon kepala desa dan tim pendukungnya. Agus meminta para kandidat tidak menyeret Sekdes, Kasi, Kaur maupun Kadus ke dalam aktivitas kampanye atau kepentingan pemenangan.
“Kalau ingin memenangkan hati masyarakat, adu gagasan, program dan kemampuan, bukan mengandalkan pengaruh jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.
Masyarakat Dipersilakan Melapor
Untuk memastikan tahapan Pilkades berjalan secara fair, Agus juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis.
Namun, laporan tersebut harus disertai fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar isu atau tuduhan tanpa dasar.
“Silakan melapor apabila ada dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye. Laporan harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar isu atau tuduhan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan diteruskan kepada pihak yang berwenang,” pungkas Agus.
Pilkades Serentak 2026 di Kecamatan Sukatani dijadwalkan berlangsung di tujuh desa, yakni Desa Sukadarma, Banjarsari, Sukamulya, Sukaasih, Sukarukun, Sukamanah dan Sukahurip.
Pihak Kecamatan Sukatani bersama unsur Forkopimcam akan terus melakukan monitoring dan pembinaan selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sukatani.
Agus berharap pelaksanaan Pilkades pada 20 September 2026 tidak hanya berjalan aman dan tertib, tetapi juga mampu menjadi cerminan demokrasi desa yang dewasa, santun dan bermartabat.
“Kompetisi boleh ketat, tetapi harus tetap beretika dan menjunjung persaudaraan. Warga harus bebas menentukan pilihannya tanpa rasa takut maupun tekanan,” tandasnya.






