LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Perselisihan terkait penguasaan fisik tanah yang sebelumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan melalui perdamaian dan tidak lagi memperpanjang perkara yang telah dilaporkan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani oleh Abdi Suryadinata Telaga selaku pihak pertama dan Iswadi Idris selaku pihak kedua pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, kedua pihak menyatakan bahwa perdamaian dilakukan berdasarkan kesadaran dan kesukarelaan masing-masing, tanpa tekanan, paksaan, maupun intervensi dari pihak mana pun.
Perdamaian itu berkaitan dengan perkara yang tercantum dalam Laporan Informasi Nomor: L/253/V/2026/Reskrim tertanggal 13 Mei 2026.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa pihak kedua mengakui telah melakukan penguasaan fisik terhadap tanah milik pihak pelapor. Atas dasar kesepakatan bersama, pihak kedua menyatakan bersedia mengembalikan serta menyerahkan penguasaan fisik tanah tersebut secara sukarela kepada pihak pertama.
Sementara itu, pihak pertama menyatakan menerima penyelesaian yang telah disepakati. Pihak pertama juga menyatakan tidak lagi mempermasalahkan penguasaan fisik tanah tersebut dan tidak akan melakukan tuntutan terkait persoalan yang telah diselesaikan, sepanjang tidak terdapat gangguan atau persoalan lain di kemudian hari.
Sepakat Tidak Saling Menuntut
Tidak berhenti pada kesepakatan pengembalian penguasaan fisik tanah, kedua belah pihak juga menyepakati untuk tidak saling mempermasalahkan maupun melakukan tuntutan hukum berkaitan dengan perkara yang telah didamaikan.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah konkret kedua pihak untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan. Surat perdamaian juga menjadi bukti tertulis bahwa penyelesaian dilakukan atas dasar itikad baik dan kehendak bersama.
Dengan tercapainya perdamaian, persoalan yang sebelumnya menjadi sumber perselisihan diharapkan tidak kembali berkembang menjadi konflik baru. Kedua pihak memilih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah serta menghormati hak dan kewajiban yang telah disepakati.
Surat pernyataan perdamaian dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya tekanan maupun paksaan.
Perdamaian tersebut sekaligus menjadi titik akhir kesepakatan para pihak terhadap persoalan yang tercantum dalam laporan informasi dimaksud. Adapun tindak lanjut terhadap laporan atau proses hukum tetap berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan siap mengakhiri perselisihan dan menjaga situasi tetap kondusif, serta berkomitmen untuk tidak kembali mempermasalahkan perkara yang telah diselesaikan melalui perdamaian.






