AMPuh Indonesia Soroti Komitmen DPR RI: RUU Perampasan Aset Ditunggu Rakyat

LENTERAINFO.ONLINE|Jakarta, 27 Agustus 2026 — Aksi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPuh Indonesia) merespons surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga disahkan menjadi undang-undang.

Dalam surat komitmen tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset, sebagaimana tercantum pada poin 3 dan 4, ditargetkan paling lambat selesai pada 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak dapat disahkan dalam sidang paripurna.

Presidium AMPuh Indonesia, Saipul Wahyudin, menilai komitmen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban politik DPR RI sebagai lembaga yang mendapatkan mandat dari rakyat.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi biasa, melainkan instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta memastikan hasil kejahatan tidak dapat dengan mudah dinikmati oleh pelakunya.

“Kami berharap apa yang menjadi komitmen DPR RI bisa benar-benar direalisasikan demi hukum dan kepastian hukum. Ini merupakan tuntutan rakyat Indonesia. Supremasi hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya demi keadilan,” ujar Saipul Wahyudin.

Saipul menegaskan, masyarakat saat ini semakin jenuh melihat berbagai fenomena korupsi yang dinilai terus merugikan negara dan menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, perkara korupsi yang berhasil diungkap dan diproses aparat penegak hukum belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan. Ia mengibaratkan praktik korupsi sebagai fenomena gunung es, di mana perkara yang terlihat di permukaan bisa saja hanya sebagian kecil dari persoalan yang sesungguhnya.

Karena itu, AMPuh Indonesia memandang keberadaan UU Perampasan Aset sangat penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi, terutama dalam mengejar dan mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Jangan biarkan para koruptor yang masih terselubung duduk manis di atas jabatan. UU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan agar kembali ke jalan yang benar,” tegas Saipul.

Ia juga mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar tidak mengabaikan keresahan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi negara sangat bergantung pada sejauh mana komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Pemerintah harus peka. Jangan sampai kepercayaan publik hilang hanya karena komitmen yang sudah dibuat tidak direalisasikan. RUU Perampasan Aset harus benar-benar diwujudkan menjadi undang-undang,” tambahnya.

AMPuh Indonesia menilai momentum 15 Desember 2026 yang tercantum dalam surat komitmen tersebut harus menjadi tenggat yang benar-benar dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. DPR RI dinilai tidak cukup hanya menyampaikan komitmen, tetapi harus menunjukkan progres pembahasan yang jelas, terukur, dan dapat dipantau masyarakat.

Bagi AMPuh Indonesia, gerakan masyarakat dalam mengawal RUU Perampasan Aset bukanlah gerakan untuk menyerang lembaga negara, melainkan bentuk partisipasi dan kecintaan terhadap bangsa serta negara. Masyarakat memiliki hak untuk bersuara dan memastikan agenda pemberantasan korupsi tidak berhenti pada wacana politik.

“Gerakan rakyat adalah gerakan bersuara sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negara. Rakyat Indonesia sudah sangat jenuh disuguhi berbagai informasi mengenai korupsi yang seolah tidak pernah berhenti,” kata Saipul.

Ia menegaskan, publik kini menunggu keseriusan DPR RI dalam membuktikan surat komitmen tersebut. Jangan sampai komitmen yang telah ditandatangani justru berubah menjadi sekadar dokumen politik tanpa realisasi.

AMPuh Indonesia berharap seluruh fraksi dan pimpinan DPR RI memiliki kesamaan komitmen untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tuntas dan disahkan dalam sidang paripurna.

“Publik menunggu keseriusan DPR RI. Rakyat tidak hanya membutuhkan janji, tetapi membutuhkan bukti. Saatnya komitmen itu dibuktikan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang,” pungkas Saipul.

AMPuh Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dan mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi proses legislasi tersebut secara kritis, objektif, dan konstitusional.

Sebagaimana semangat yang sering dikutip dari Bung Karno, “Suara rakyat adalah suara Tuhan.” Karena itu, suara publik terkait pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum harus menjadi perhatian serius para penyelenggara negara.

Rilis: Nendi

Penulis: NendiEditor: Subur Djhon