LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Momentum menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi semestinya menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas, transparansi, serta memastikan seluruh tahapan demokrasi berjalan sesuai ketentuan.
Namun, situasi tersebut justru dibayangi polemik terkait penyelesaian kewajiban Pemerintah Desa (Pemdes) Kertajaya kepada pihak yang disebut sebagai investor atau pemberi modal dalam kegiatan pembangunan jalan lingkungan di Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena hingga saat ini, menurut informasi yang disampaikan pihak terkait, kewajiban pengembalian modal tersebut disebut belum diselesaikan, meskipun kegiatan pembangunan dimaksud telah berkaitan dengan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Persoalan ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari Pemerintah Desa Kertajaya, khususnya Kepala Desa selaku pihak yang disebut terlibat dalam proses kesepakatan pengembalian modal.
Ada Kesepakatan Pengembalian Modal
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebelumnya telah terjadi komunikasi dan pertemuan antara pihak pemberi modal dengan Kepala Desa Kertajaya.
Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai penyelesaian pengembalian modal yang berkaitan dengan pekerjaan jalan lingkungan di Desa Kertajaya.
Seorang saksi yang mengaku terlibat langsung dalam proses komunikasi tersebut, Saipul Wahyudin, membenarkan adanya pertemuan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Saipul, dirinya diminta oleh pihak pemberi modal untuk membantu melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Kertajaya hingga akhirnya pertemuan dapat terlaksana.
“Iya, saya diminta oleh pemberi modal untuk komunikasi ke Kades Kertajaya. Sampai akhirnya saya temukan, nah di situ terjadi kesepakatan secara lisan dan tulisan.
Masing-masing pihak yang terlibat menyetujui kesepakatan itu,” kata Saipul Wahyudin.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa persoalan pengembalian modal yang dipersoalkan bukan semata-mata klaim sepihak, melainkan disebut pernah dibicarakan secara langsung dan dituangkan dalam sebuah kesepakatan.
Saksi Siap Bicara Jika Masuk Ranah Hukum
Saipul juga menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan apabila persoalan tersebut pada akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.
Ia menyatakan tidak ingin masuk terlalu jauh dalam persoalan para pihak, namun apabila dibutuhkan sebagai saksi, dirinya mengaku siap menyampaikan fakta sesuai apa yang diketahuinya.
“Jika pemberi modal melakukan upaya hukum, kalau saya memang diperlukan sebagai saksi, akan bicara apa adanya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka kemungkinan bahwa polemik yang semula berada pada ranah hubungan antara pemberi modal dan pemerintah desa dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian.
Realisasi APBDes 2025 Dipertanyakan
Sorotan utama dalam persoalan ini adalah adanya pertanyaan mengenai realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025.
Jika kegiatan jalan lingkungan tersebut telah dianggarkan dan direalisasikan melalui APBDes, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai alur penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga penyelesaian seluruh kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pertanyaan publik menjadi semakin relevan apabila benar masih terdapat kewajiban kepada pihak pemberi modal yang belum diselesaikan setelah anggaran kegiatan direalisasikan.
Karena itu, diperlukan transparansi mengenai dokumen perencanaan dan penganggaran, nilai pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, sumber pembiayaan, realisasi pembayaran serta status kewajiban kepada pihak-pihak yang terlibat.
Pemerintah Desa Kertajaya juga dinilai perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat, terlebih saat tahapan Pilkades semakin dekat.
Polemik tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga kemudian menjadi konsumsi politik dalam momentum Pilkades.
Penyelenggaraan Pilkades harus tetap berjalan secara demokratis, aman dan kondusif.
Namun pada saat yang sama, persoalan administrasi pemerintahan desa maupun kewajiban yang timbul dari pelaksanaan kegiatan desa juga harus diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.
Apabila memang masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan, Pemerintah Desa Kertajaya perlu menjelaskan alasan dan dasar hukumnya kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila seluruh kewajiban sebenarnya telah diselesaikan, maka Pemdes Kertajaya juga memiliki ruang untuk menunjukkan bukti pembayaran serta dokumen pendukung guna meluruskan informasi yang berkembang.
Polemik ini juga dinilai layak menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi dan instansi pengawasan terkait.
Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Terlebih, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan penyelesaian kewajiban kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan, maka diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta secara objektif.
Dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Namun, apabila terdapat indikasi pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat pun berhak mengetahui bagaimana uang desa yang bersumber dari anggaran publik dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Desa Kertajaya. Klarifikasi terbuka menjadi penting agar persoalan ini tidak semakin melebar dan tidak menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.
Terlebih menjelang Pilkades, seluruh pihak semestinya menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari persoalan yang dapat mengganggu kepercayaan publik.
Pewarta: Nendi






