LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bandung – Dugaan pemanfaatan trotoar dan bahu Jalan Soekarno-Hatta di wilayah Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung, menjadi sorotan. Ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik itu diduga dimanfaatkan untuk bangunan, sehingga memicu laporan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bandung.
Laporan tersebut mendapat respons cepat dari Tim Sekretariat Wakil Wali Kota Bandung. Pemerintah menyatakan laporan telah diterima dan saat ini memasuki tahap verifikasi awal dengan meminta pelapor melengkapi bukti berupa foto, video, titik koordinat lokasi, serta kronologi sebagai dasar pemeriksaan lapangan.
Respons cepat tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Prabhu Indonesia Jaya, Bapak Ebeck. Menurutnya, langkah Pemerintah Kota Bandung menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. Pemerintah tidak tinggal diam dan langsung merespons laporan yang kami sampaikan. Seluruh bukti pendukung akan kami lengkapi agar proses verifikasi berjalan maksimal dan menghasilkan keputusan yang benar-benar berdasarkan fakta di lapangan,” ujar Ebeck, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan sekadar persoalan keberadaan bangunan, melainkan menyangkut fungsi fasilitas umum yang menjadi hak seluruh masyarakat. Trotoar dan bahu jalan dibangun menggunakan anggaran negara untuk menunjang keselamatan, kenyamanan, dan mobilitas warga, sehingga pemanfaatannya tidak boleh menyimpang dari peruntukannya.
Menurut Ebeck, apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang publik, pemerintah diharapkan tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan, kata dia, harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran fasilitas umum.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Karena itu kami mendukung penuh proses verifikasi yang dilakukan pemerintah. Namun apabila nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu penegakan aturan harus dilakukan secara tegas. Fasilitas umum harus dikembalikan kepada fungsi dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
LSM Prabhu Indonesia Jaya menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi tata kelola ruang publik. Organisasi itu menilai keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan laporan merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh laporan masyarakat akan diproses secara objektif melalui tahapan verifikasi sesuai kewenangan instansi terkait. Hasil pemeriksaan lapangan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar setiap fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi kepentingan bersama.






