LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial FS (31) berhasil diringkus setelah hampir lima bulan masuk dalam daftar pencarian petugas.
Pelaku diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, di Jalan Raya Penombo 4, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, tanpa perlawanan saat sedang tertidur di depan rumah orang tuanya.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/Polsek Sukatani/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Februari 2026,terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukatani IPTU Hotma Panjaitan, bersama anggota Brigadir Ahmat Rusdiyana dan Bripda Aep Saepulloh.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB, di Kampung Kobak Baya, RT 001/RW 006, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Korban, Rusman Basari Mulya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih merah tahun 2014, bernomor polisi B 5354 FNW di teras rumah sekitar pukul 17.45 WIB.
Namun saat korban hendak berangkat menunaikan salat Magrib, motor tersebut telah raib diduga dibawa kabur pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian material sebesar Rp4,6 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukatani.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di wilayah Muara Gembong.
Pada Jumat malam (10/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Opsnal bergerak menuju lokasi. Sesampainya di tempat, pelaku diketahui sedang tertidur di depan rumah sehingga langsung diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sukatani guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni:
• 1 buah kunci letter Y;
• 1 buah mata kunci letter T;
• 1 celana panjang warna hitam;
• 1 unit telepon genggam Samsung A10.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, menetapkan dan menangkap tersangka, serta meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selanjutnya penyidik akan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan.






