Hampir Dua Bulan Masih Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Kinerja Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi, 21 Juli 2026 – Kuasa Hukum Layla Rizki kembali menyoroti proses penanganan perkara yang tengah ditangani Polres Metro Kabupaten Bekasi. Hampir dua bulan sejak laporan resmi dilayangkan, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) tanpa adanya perkembangan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor.

Menurut kuasa hukum, lambannya proses penanganan perkara memunculkan tanda tanya sekaligus berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum.

“Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan perkara ini. Sudah hampir dua bulan sejak laporan dibuat, tetapi sampai hari ini masih berada pada tahap penyelidikan. Publik tentu berhak mengetahui apa yang menjadi kendala sehingga prosesnya berjalan begitu lambat,” ujar Kuasa Hukum Layla Rizki.

Ia menilai minimnya perkembangan perkara memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyidik maupun pimpinan Polres Metro Kabupaten Bekasi.

“Apakah karena terduga pelaku merupakan seorang pejabat yang memiliki pengaruh? Apakah ada faktor lain yang menghambat proses penyelidikan? Atau adakah keterlibatan pihak tertentu sehingga penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain menyoroti lambannya penyelidikan, kuasa hukum juga mengkritisi pembatalan agenda pemeriksaan yang sebelumnya telah dijadwalkan. Berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, pemeriksaan dibatalkan dengan alasan penyidik yang menangani perkara sedang sakit.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan terhambatnya proses hukum.

“Kami menghormati kondisi kesehatan setiap orang. Tidak ada yang menginginkan penyidik sakit. Namun yang menjadi pertanyaan kami, apakah di Unit Resmob tidak ada penyidik lain yang dapat mengambil alih sementara agar proses hukum tetap berjalan? Apakah kekurangan personel sampai satu penyidik berhalangan seluruh proses pemeriksaan ikut tertunda?” katanya.

Ia berpendapat, pelayanan hukum kepada masyarakat seharusnya tidak bergantung pada satu personel semata. Sebagai institusi penegak hukum, Polres Metro Kabupaten Bekasi dinilai memiliki sistem yang semestinya mampu menjamin pelayanan tetap berjalan meski terdapat personel yang berhalangan menjalankan tugas.

“Pelapor datang mencari keadilan. Jangan sampai pelayanan hukum kepada masyarakat bergantung pada satu orang penyidik saja. Institusi sebesar Polres Metro Kabupaten Bekasi tentu memiliki mekanisme agar setiap proses tetap berjalan secara profesional dan berkesinambungan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga meminta Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Metro Kabupaten Bekasi memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap penanganan yang berlangsung.

“Kami meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Apabila diperlukan, lakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani dan tunjuk penyidik yang lebih profesional, objektif, serta memiliki komitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berjalan berbeda ketika yang dilaporkan memiliki jabatan atau kekuasaan,” katanya.

Meski menyampaikan kritik, kuasa hukum menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri. Menurutnya, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Kami masih percaya Polri memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara adil. Justru karena itulah kami meminta pimpinan turun tangan agar perkara ini memperoleh perhatian serius. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan yang berlarut-larut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait kritik yang disampaikan kuasa hukum maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Metro Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Jahari Editor: Subur Djhon