LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Tim Hukum Pembela Nyumarno yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan angkat bicara menyikapi polemik status hukum dan status keanggotaan kliennya di DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam konferensi pers yang disampaikan secara resmi, tim hukum menegaskan bahwa Nyumarno hingga saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan belum dapat disebut sebagai “mantan anggota DPRD” karena, menurut tim hukum, belum terdapat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Nyumarno.
Tim hukum meminta masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi dan konstituen Nyumarno di Dapil 7, tidak menerima begitu saja narasi yang berkembang tanpa melihat dasar hukum dan tahapan administrasi yang berlaku.
“Status terdakwa tidak sama dengan bersalah. Jangan menghukum seseorang melalui opini publik sebelum proses hukum selesai,” tegas Riski Syah Putra Nasution, S.H.
Tiga Poin yang Ditegaskan Tim Hukum
Tim Hukum Pembela Nyumarno menyampaikan sedikitnya tiga poin utama dalam konferensi pers tersebut.
Pertama, mengenai status keanggotaan DPRD. Tim hukum menyatakan Nyumarno masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka berpendapat perubahan status menjadi mantan anggota DPRD tidak dapat hanya didasarkan pada pemberitaan ataupun narasi politik, melainkan harus mengacu pada keputusan administratif yang berlaku.
Kedua, mengenai sanksi internal partai. Tim hukum menyatakan rekomendasi pemecatan dari Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan belum dianggap final oleh pihaknya karena masih terdapat mekanisme keberatan internal. Nyumarno disebut telah mengajukan keberatan kepada DPP PDI Perjuangan melalui bidang hukum dan advokasi serta meminta perlindungan hukum kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Ketiga, mengenai perkara pidana. Nyumarno saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan. Namun, tim hukum menegaskan perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurut tim hukum, status terdakwa tidak dapat dipersamakan dengan status terpidana atau narapidana.
Sudah Menjalani 20 Hari Penahanan
Tim hukum juga mengungkapkan bahwa hingga 18 Agustus 2026, Nyumarno telah menjalani 20 hari penahanan.
Perkara tersebut telah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026 dan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada 12 Agustus 2026.
Tim hukum menegaskan bahwa proses MKR maupun adanya upaya perdamaian tidak serta-merta menghapus kewajiban pembuktian terhadap pokok perkara apabila proses persidangan tetap dilanjutkan.
Dalam perkara tersebut, Nyumarno disebut mengakui adanya keributan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Namun, melalui tim hukumnya, Nyumarno dengan tegas membantah dirinya sebagai pelaku pemukulan.
Tim hukum menyatakan seluruh fakta dan keterangan saksi harus diuji dalam persidangan di hadapan majelis hakim.
Kritik Pemberitaan yang Sebut Nyumarno “Mantan Anggota DPRD”
Salah satu sorotan utama konferensi pers tersebut adalah pemberitaan yang menyebut Nyumarno sebagai “mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.”
Tim hukum menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi membentuk persepsi publik sebelum adanya kepastian mengenai status administratif kliennya.
Mereka pun menggunakan konferensi pers tersebut sebagai bentuk hak jawab hukum, sekaligus meminta media agar memberikan ruang pemberitaan yang berimbang.
Menurut tim hukum, proses hukum tidak boleh digantikan oleh opini publik maupun tekanan melalui media sosial.
“Pembuktian perkara pidana harus dilakukan di hadapan majelis hakim, bukan melalui pengerahan massa, tekanan opini, ataupun narasi sepihak di media sosial,” ujar tim hukum.
Minta Tidak Ada Politisasi dan Intervensi
Tim Hukum Pembela Nyumarno juga menyampaikan seruan kepada seluruh pihak untuk menghentikan politisasi terhadap perkara yang sedang berjalan.
Khusus kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, terutama konstituen Nyumarno di Dapil 7, tim hukum meminta agar masyarakat tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan secara objektif.
Tim hukum menyebut Nyumarno memiliki 23.587 konstituen pemilih di daerah pemilihannya. Karena itu, setiap pemberitaan mengenai status politik maupun hukum Nyumarno dinilai harus disampaikan secara akurat agar tidak merugikan hak dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat politik.
“Hentikan politisasi, hentikan intervensi, dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas tim hukum.
Mereka juga mengingatkan bahwa pelapor maupun terlapor/terdakwa memiliki hak hukum yang harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbedaan posisi dalam perkara tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak pihak lainnya.
Serukan Penegakan Hukum yang Adil
Menutup konferensi pers, Tim Hukum Pembela Nyumarno kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga selesai, baik dalam perkara pidana maupun dalam mekanisme internal partai.
Tim hukum berharap seluruh pihak dapat menjaga proses hukum tetap objektif, bermartabat, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bagi tim hukum, persoalan Nyumarno bukan semata mengenai jabatan politik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, hak konstitusional, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan tidak menjadikan proses hukum sebagai arena pertarungan opini.
“Biarkan fakta, alat bukti, dan proses persidangan yang menentukan. Jangan sampai opini publik mendahului putusan hukum,” pungkas Riski Syah Putra Nasution, S.H.
Tim Hukum Pembela Nyumarno
Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan Rekan-Rekan






