LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk seorang pria berinisial W atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, IA. Aksi keji tersebut diduga berlangsung secara berulang kali selama nyaris sembilan tahun, terhitung sejak 2017 saat korban masih di bawah umur hingga awal 2026.
Tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Resmob meringkus tersangka di wilayah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat malam (17/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan korban IA ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat tersangka memanfaatkan kondisi psikologis korban yang kerap bercerita saat dimarahi oleh kedua orang tuanya.
Tersangka W berpura-pura memberikan perhatian dan simpati untuk mendekati korban. Setelah berhasil menarik simpati, pelaku melancarkan aksinya yang diawali dengan memperlihatkan video asusila.
“Korban sempat berusaha menolak, namun tidak mampu melawan karena berada di bawah ancaman tersangka. Intimidasi yang dilakukan secara berulang memaksa korban bungkam dalam waktu yang cukup lama hingga mengalami trauma psikologis berat,” ungkap pihak kepolisian.
Usai menerima laporan dan melakukan pemeriksaan saksi serta korban, petugas melakukan penelusuran keberadaan W. Awalnya, perburuan diarahkan ke tempat kerja pelaku di wilayah Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, namun tersangka tidak ditemukan di lokasi.
Lewat pemetaan dan pendalaman cepat, tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan W di sebuah kawasan perumahan di Desa Ciantra, Cikarang Selatan. Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Metro Bekasi.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti kunci untuk memperkuat pembuktian di pengadilan:
• Satu potong pakaian milik korban berwarna hijau.
• Satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perkosaan.
Pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi kini telah menetapkan status tersangka, melakukan penahanan, dan tengah melengkapi berkas penyidikan guna penuntutan lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan penuh kepada korban.
Polres Metro Bekasi mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya pihak keluarga, untuk senantiasa peka terhadap perubahan perilaku anak atau anggota keluarga yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor ke pihak berwajib agar tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditindak tegas secara cepat dan tepat.






