LENTERAINFO.ONLINE|Jakarta – Proses penegakan hukum kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, secara resmi mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk segera mengusut tuntas laporan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menurut pengakuan kliennya terjadi di sejumlah wilayah.
Laporan pidana tersebut telah diterima Bareskrim Polri melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM tertanggal 25 Juni 2026. Sementara laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua oknum anggota Polri juga telah teregistrasi di Divpropam Polri dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629 tertanggal 29 Juni 2026.
Menurut Bryan Umar, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar mencari keadilan bagi kliennya, tetapi juga menguji komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila benar terdapat pelanggaran hukum maupun kode etik oleh aparat.
“Kami meminta penyidik bekerja secara independen dan profesional. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” tegas Bryan.
Dugaan Kekerasan Terjadi di Tiga Wilayah
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ukar kepada kuasa hukumnya, rangkaian peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 ketika dirinya didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan.
Ukar kemudian mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, lalu ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, menurut pengakuannya, ia mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, hingga dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, pembenturan kepala, serta injakan pada bagian leher.
Tidak berhenti di situ, Ukar juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City, Kabupaten Karawang. Di lokasi tersebut, ia mengaku kembali menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sejumlah orang.
Kuasa hukum menilai seluruh rangkaian peristiwa tersebut harus diungkap secara menyeluruh melalui proses penyidikan yang profesional, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana kronologi sebenarnya, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses yang dialami kliennya.
Sempat Diperiksa, Kemudian Dipulangkan
Bryan menjelaskan bahwa kliennya juga sempat menjalani pemeriksaan di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik saat itu memulangkan Ukar karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.
Fakta tersebut, menurut Bryan, menjadi bagian penting yang perlu dikaji secara utuh dalam penyelidikan atas laporan yang kini telah diterima Bareskrim Polri.
Selain laporan pidana, pihaknya juga meminta Divpropam Polri mendalami dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian yang diduga berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.
AKPERSI: Momentum Menguji Profesionalisme Penegakan Hukum
Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai laporan yang telah diterima Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran etik tidak boleh berhenti pada proses administrasi penerimaan laporan semata, tetapi harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum yang objektif merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Jika dugaan tersebut terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum,” ujar Ahmad.
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri harus diuji melalui dua jalur, yakni proses pidana apabila terdapat unsur tindak pidana dan pemeriksaan etik melalui Divpropam apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri. Sementara pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan kuasa hukum pelapor dan dokumen laporan yang telah diterima aparat penegak hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






