SIARAN PERS
LENTERAINFO.ONLINE|Jakarta, 13 Juli 2026 LBH AMPUH INDONESIA memandang perlu menyampaikan sikap sekaligus refleksi kepada publik menyusul mencuatnya sejumlah perkara dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum.
Perhatian publik sebelumnya tertuju pada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang terseret perkara suap dan dugaan praktik peradilan yang menyita perhatian nasional. Kini, perhatian masyarakat kembali tertuju pada penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bagi LBH AMPUH INDONESIA, rangkaian peristiwa tersebut bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan cermin krisis integritas yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Ironi Sejarah: Ketika Bandit Memiliki Nurani
Sejarah dan cerita rakyat mengenal tokoh-tokoh seperti Si Pitung, Robin Hood, dan Zorro. Secara hukum mereka adalah pelanggar hukum pada zamannya. Namun dalam narasi sejarah dan legenda, mereka dikenang karena keberpihakannya kepada masyarakat kecil dengan membagikan hasil rampasan kepada rakyat yang tertindas.
Ironi itulah yang menjadi refleksi hari ini.
Bagaimana mungkin tokoh-tokoh yang dicap sebagai bandit dalam sejarah masih digambarkan memiliki keberpihakan kepada rakyat, sementara pejabat negara yang memperoleh mandat, gaji, fasilitas, dan kepercayaan publik justru diduga menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri sendiri?
Pertanyaan moral tersebut patut dijawab oleh seluruh penyelenggara negara.
Tidak ada yang lebih menyakitkan bagi rasa keadilan masyarakat daripada ketika penegak hukum yang seharusnya menjaga marwah hukum justru diduga terlibat dalam praktik yang mencederai hukum itu sendiri.
Kekuasaan Bukan Perisai dari Pertanggungjawaban
LBH AMPUH INDONESIA meyakini bahwa setiap kekuasaan selalu diikuti oleh tanggung jawab yang besar.
Jabatan, pangkat, maupun kedudukan tidak akan mampu menjadi benteng yang abadi apabila seseorang mengkhianati amanah rakyat. Sejarah berkali-kali membuktikan bahwa keserakahan pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri menuju pengungkapan.
Karena itu, setiap penyelenggara negara harus menyadari bahwa selain bertanggung jawab secara hukum positif, mereka juga memikul tanggung jawab moral di hadapan masyarakat, bangsa, dan hati nurani.
Bukan Persoalan Individu, Melainkan Problem Sistemik
Kasus yang menyeret pejabat tinggi penegak hukum tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kesalahan individu.
Peristiwa tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal, lemahnya verifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta masih terbukanya ruang penyembunyian aset melalui berbagai modus, termasuk penggunaan pihak ketiga atau nominee.
Apabila kelemahan sistem ini tidak segera diperbaiki, maka pergantian pelaku tidak akan pernah mengakhiri praktik korupsi di sektor penegakan hukum.
Sikap dan Tuntutan LBH AMPUH INDONESIA
LBH AMPUH INDONESIA menyerukan kepada seluruh lembaga penegak hukum dan penyelenggara negara untuk:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan seluruh institusi penegak hukum.
Memperkuat transparansi serta verifikasi substantif terhadap LHKPN, termasuk penelusuran aset yang diduga disamarkan melalui pihak lain.
Menjamin independensi, profesionalisme, dan transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun kesan saling melindungi.
Menanamkan kembali integritas dan tanggung jawab moral sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, dan media dalam mengawal proses penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.
Penutup
LBH AMPUH INDONESIA percaya bahwa keadilan tidak akan pernah tegak apabila dijalankan oleh tangan yang kehilangan integritas.
Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang tidak hanya cakap menjalankan kewenangan, tetapi juga bersih, jujur, dan mampu menjadi teladan.
Kami akan terus mengawal proses hukum yang berjalan sesuai asas praduga tak bersalah, sekaligus mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum agar supremasi hukum benar-benar berpihak kepada keadilan dan kepentingan rakyat.
LBH AMPUH INDONESIA (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum) Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA Direktur






