Dua Tahun Akta Cerai Tak Kunjung Tuntas, Dugaan Penyerahan Uang Rp3,5 Juta Seret Nama Kepala KUA Tambun Selatan

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Seorang warga mengaku telah menunggu hampir dua tahun tanpa kepastian atas pengurusan akta cerai yang dipercayakan kepada Kepala KUA Tambun Selatan, Ainurrahman. Selain proses yang disebut tak kunjung selesai, muncul pula pengakuan adanya penyerahan uang sebesar Rp3,5 juta yang hingga kini belum dikembalikan.

Kasus tersebut dialami Kartika, warga Kampung Rawajulang RT 005 RW 002, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat. Kepada awak media, ia mengaku menyerahkan seluruh persyaratan pengurusan akta cerai secara langsung kepada Ainurrahman di Kantor KUA Tambun Selatan pada Maret 2024.

Harapan agar proses administrasi segera selesai justru berubah menjadi penantian panjang tanpa kepastian. Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, dokumen yang dinantikannya belum juga diterima.

“Semua berkas saya serahkan langsung kepada Pak Ainurrahman di kantornya. Sudah hampir dua tahun, tetapi sampai sekarang akta cerai saya belum juga selesai,” ungkap Kartika saat ditemui awak media di kediamannya.

Tak hanya itu, Kartika juga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta dengan alasan biaya administrasi pengurusan akta cerai. Menurut pengakuannya, pembayaran dilakukan dalam dua tahap, sebagian diberikan secara tunai kepada Ainurrahman dan sisanya ditransfer ke rekening atas nama yang bersangkutan.

“Uangnya saya berikan dua kali. Sebagian saya serahkan langsung, sisanya saya transfer ke rekening atas nama Pak Ainurrahman. Total semuanya Rp3,5 juta,” tuturnya.

Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai mekanisme pelayanan yang dijalankan. Pasalnya, hingga dua tahun berlalu, Kartika mengaku tidak memperoleh kepastian penyelesaian maupun kejelasan status dokumen yang telah diserahkannya.

Berupaya memperoleh penjelasan, awak media mengonfirmasi Ainurrahman melalui pesan WhatsApp pada 24 Juni 2026. Dalam balasannya, Ainurrahman menyatakan bersedia bertemu pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Karena berhalangan hadir, Kartika memberikan mandat kepada awak media untuk memfasilitasi musyawarah secara kekeluargaan. Tujuannya sederhana, yakni meminta kejelasan atas proses pengurusan yang telah berjalan hampir dua tahun. Apabila memang tidak dapat diselesaikan, Kartika meminta agar seluruh berkas serta uang yang telah diserahkannya dikembalikan.

Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil. Alih-alih memberikan kepastian mengenai status pengurusan dokumen maupun pengembalian uang, Ainurrahman justru mempertanyakan surat kuasa dari Kartika.

Padahal sejak awal telah dijelaskan bahwa kehadiran awak media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk menjembatani komunikasi antara warga dengan penyelenggara pelayanan publik. Dalam pertemuan itu, pembahasan dinilai berlarut-larut tanpa menghasilkan solusi yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kartika menegaskan dirinya belum menerima kembali berkas maupun uang sebesar Rp3,5 juta yang menurut pengakuannya telah diserahkan kepada Ainurrahman.

Di sisi lain, pernyataan berbeda justru datang dari lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Nedi selaku Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan bahwa informasi yang diterimanya menyebut persoalan tersebut telah mengarah pada penyelesaian.

“Informasinya sudah ada penyelesaian termasuk dari Pak Ain, dimana para pihak sudah saling komunikasi bang,” tulis Nedi melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/6/2026).

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pada hari yang sama, awak media berada di kediaman Kartika bersama keluarganya. Di hadapan awak media, Kartika dengan tegas membantah adanya komunikasi ataupun penyelesaian sebagaimana disampaikan pihak Kementerian Agama.

“Sampai hari ini belum ada komunikasi dari Pak Ainurrahman kepada saya. Berkas juga belum dikembalikan, uang juga belum,” tegas Kartika.

Perbedaan keterangan antara pengakuan pelapor dan informasi yang disampaikan pejabat Kementerian Agama memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana penanganan persoalan tersebut dilakukan. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian pimpinan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi agar dilakukan klarifikasi secara terbuka, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai prosedur, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan warga.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Apabila dugaan yang disampaikan warga terbukti benar, maka bukan hanya menyangkut kualitas pelayanan publik, tetapi juga menyentuh aspek integritas aparatur negara yang semestinya menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: RedEditor: Redaksi