Panitia Pilkades Desa Kedungwaringin Matangkan Persiapan, Daniel Gunawan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mematangkan berbagai tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat desa. Berdasarkan ketetapan pemerintah daerah, Pilkades Serentak akan dilaksanakan pada 20 September 2026 dan diikuti oleh 154 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Penetapan jadwal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD tertanggal 15 Juni 2026, yang sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tanggal 31 Maret 2026. Perubahan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan terhadap tahapan penyelenggaraan Pilkades agar berjalan lebih efektif, tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seiring dimulainya tahapan Pilkades, masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah membentuk panitia pemilihan di tingkat desa. Tahapan selanjutnya meliputi pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pemutakhiran data pemilih, penyusunan hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pemungutan suara pada hari pemilihan.

Di Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, panitia Pilkades menggelar rapat pemantapan regulasi dan koordinasi pelaksanaan Pilkades yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kedungwaringin, Rabu (15/7/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pilkades Desa Kedungwaringin, Daniel Gunawan, dan diikuti seluruh jajaran panitia sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan.

Dalam arahannya, Daniel Gunawan menegaskan bahwa seluruh panitia harus memahami secara menyeluruh regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci utama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkades yang jujur, adil, transparan, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

“Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu pilar proses demokrasi yang paling mendasar dan sangat penting di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, saya menginstruksikan agar seluruh tahapan pelaksanaannya didasari oleh landasan regulasi yang kuat, jelas, gamblang, serta selaras tanpa menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Daniel Gunawan di hadapan peserta rapat.

Ia juga mengingatkan seluruh panitia untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas selama menjalankan tugas. Menurutnya, setiap tahapan harus dilaksanakan secara terbuka dan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan maupun sengketa di kemudian hari.

Dengan dimulainya berbagai tahapan tersebut, Panitia Pilkades Desa Kedungwaringin berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Melalui kerja sama semua pihak, Pilkades Serentak Tahun 2026 diharapkan berlangsung aman, damai, tertib, dan demokratis serta menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar mendapat mandat dan kepercayaan dari masyarakat untuk memimpin Desa Kedungwaringin pada periode 2026–2034.

Penulis: Hasyim/LinkEditor: Subur Djhon