LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi — Unit Lalu Lintas Polsek Kedungwaringin mengambil langkah preventif dengan memasang spanduk himbauan larangan parkir di sejumlah titik strategis wilayah hukumnya, Rabu pagi (08/04/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Bayu Dwi Apriana selaku PS Kanit Lantas, didampingi Rendra Wahyudi. Pemasangan spanduk dilakukan di dua lokasi yang dinilai rawan gangguan arus lalu lintas, yakni di Bundaran Mareleng, Jalan Raya Pacing Bekasi, Desa Bojongsari, serta kawasan Segitiga Emas Pertigaan Kedungwaringin di Jalan Kedung Gede, Desa Kedungwaringin.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipatif untuk mengurangi potensi kemacetan sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.
“Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, khususnya di titik-titik rawan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ujar Bayu di sela kegiatan.
Selain sebagai bentuk penegakan aturan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pendekatan persuasif kepolisian dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Edukasi melalui himbauan visual dinilai efektif untuk menjangkau pengguna jalan secara langsung.
Polsek Kedungwaringin berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan parkir dan mengutamakan keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap rambu dan himbauan diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di kedua lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya gangguan berarti terhadap arus lalu lintas.






