LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Peristiwa memilukan menimpa pasangan lanjut usia di pesisir utara Kabupaten Bekasi. Sebuah rumah sederhana milik Kong Juki dan istrinya, Ibu Ratna, di Kampung Gaga RT 002/RW 004, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, dilaporkan ambruk pada Minggu sore (8/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba dan sempat membuat warga sekitar panik. Saat kejadian berlangsung, Kong Juki diketahui sedang tidak berada di rumah, sementara sang istri, Ibu Ratna, berada seorang diri di dalam rumah.
Menurut keterangan warga setempat, bangunan yang telah berdiri puluhan tahun tersebut mendadak roboh, membuat Ibu Ratna terkejut dan mengalami syok. Beruntung, dalam kejadian tersebut ia berhasil menyelamatkan diri dan tidak tertimpa reruntuhan bangunan.
“Sekitar pukul tiga sore rumah itu tiba-tiba ambruk. Saat itu Kong Juki tidak ada di rumah, hanya Ibu Ratna yang di dalam. Alhamdulillah beliau selamat dan tidak tertimpa runtuhan,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Dugaan sementara, ambruknya rumah tersebut dipicu oleh kondisi bangunan yang sudah sangat tua dan rapuh. Sejumlah bagian struktur kayu penyangga diketahui telah keropos akibat faktor usia serta kelembapan yang kerap terjadi di wilayah pesisir.
Tak hanya itu, angin kencang yang melanda kawasan pesisir Kecamatan Muaragembong dalam beberapa hari terakhir juga diduga memperparah kondisi bangunan hingga akhirnya tidak lagi mampu menahan beban genteng di bagian atap.
Peristiwa ini pun menimbulkan rasa prihatin dari warga sekitar. Tanpa menunggu lama, masyarakat bergotong royong membantu membersihkan puing-puing bangunan yang berserakan serta memberikan dukungan kepada pasangan lansia tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah maupun pihak terkait dapat segera turun tangan memberikan bantuan, mengingat Kong Juki dan Ibu Ratna kini kehilangan tempat tinggal mereka.
Harapan tersebut sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang menegaskan bahwa pemerintah bersama masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal yang layak.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial juga disebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kerentanan sosial berhak memperoleh perlindungan serta bantuan sosial dari pemerintah guna meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik.
Sementara ini, Kong Juki dan Ibu Ratna hanya bisa berharap adanya perhatian dan bantuan agar mereka dapat kembali memiliki tempat tinggal yang aman dan layak untuk dihuni di usia senja mereka.






