LENTERAINFO.ONLINE|GORONTALO, 15 SEPTEMBER 2026 — Penahanan wartawan Jefri Taha alias Bang Yoker oleh Polresta Gorontalo Kota pada Minggu, 13 September 2026, memunculkan sejumlah pertanyaan yang menurut Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) perlu dijawab secara transparan dan menyeluruh.
AKPERSI menilai perkara tersebut tidak cukup dilihat hanya dari ujung kejadian berupa keributan dan dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan. Rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum keributan juga perlu diperiksa untuk mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya menjadi pemicu persoalan.
Dalam penelusurannya, tim AKPERSI menghimpun keterangan mengenai persoalan pelayanan terhadap seorang anak berusia delapan tahun, Muhammad Ravan Umar, yang sebelumnya dibawa keluarganya ke RS Sitti Khadijah Gorontalo dalam kondisi sakit dan demam tinggi.
AKPERSI menegaskan, dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tetap harus diproses sesuai hukum apabila bukti-buktinya terpenuhi. Namun, pada saat yang sama, dugaan persoalan pelayanan pasien anak juga harus diperiksa secara independen.
Dua persoalan tersebut tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus diuji berdasarkan bukti.
ANAK DEMAM TINGGI DATANG KE RUMAH SAKIT
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim AKPERSI, Muhammad Ravan Umar dibawa keluarganya ke RS Sitti Khadijah karena mengalami sakit dan demam tinggi.
Keluarga menyampaikan bahwa Ravan sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sekitar dua minggu sebelumnya.
Dalam situasi tersebut, keluarga kemudian mendapatkan penjelasan terkait pelayanan terhadap pasien yang baru menjalani perawatan sebelumnya. Namun, keluarga mengaku menilai kondisi Ravan membutuhkan penanganan lebih serius.
Ibu Nunung, orang tua Ravan, kepada tim AKPERSI menyampaikan bahwa kondisi anaknya kemudian diketahui lebih serius setelah menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain.
“Kami membawa anak kami ke rumah sakit karena kondisinya sakit dan demam tinggi. Setelah diperiksa di tempat lain, kami justru mendapat keterangan bahwa kondisinya kritis. Ini yang membuat kami mempertanyakan, kenapa sebelumnya kami merasa anak kami tidak mendapatkan penanganan sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Nunung.
Menurut keterangan keluarga yang dihimpun AKPERSI, Ravan kemudian dibawa ke RS Bioklinik dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe.
Keluarga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan lanjutan, pasien disebut mengalami kondisi serius, termasuk infeksi virus campak dan penyakit liver.
Namun, AKPERSI menegaskan bahwa keterangan medis tersebut harus diverifikasi melalui rekam medis, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil radiologi apabila ada, serta dokumen rujukan resmi.
Perbedaan keterangan mengenai kondisi pasien inilah yang menurut AKPERSI menjadi alasan penting untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.
“KALAU PELAYANAN SUDAH SESUAI, MENGAPA KELUARGA SAMPAI MENGELUH?”
Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang marah dan siapa yang kemudian dilaporkan.
“Secara logika sederhana, kita harus melihat akar persoalannya. Mengapa keluarga pasien sampai mengeluh? Mengapa sampai meminta bantuan pihak lain? Kalau pelayanan sudah berjalan dengan baik, komunikasi berjalan baik, dan keluarga mendapatkan penjelasan serta penanganan yang mereka harapkan, tentu kita harus mencari tahu apa yang menyebabkan persoalan ini kemudian berkembang menjadi keributan,” tegas Rino.
Namun Rino menegaskan bahwa mempertanyakan pelayanan rumah sakit bukan berarti membenarkan kekerasan.
“Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap dokter, perawat ataupun petugas rumah sakit. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Tetapi jangan sampai proses hukum terhadap Bang Yoker membuat persoalan utama mengenai pelayanan pasien anak justru hilang dari perhatian,” katanya.
AKPERSI DESAK KEMENTERIAN KESEHATAN TURUN TANGAN
AKPERSI meminta Kementerian Kesehatan RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangannya.
Menurut Rino, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat tindakan individu pada saat keributan terjadi. Audit harus menelusuri rantai pelayanan pasien sejak pertama datang hingga mendapatkan pemeriksaan lanjutan atau rujukan.
“Kami meminta Kementerian Kesehatan turun tangan melakukan audit. Jangan hanya melihat persoalan setelah terjadi keributan. Audit harus dimulai dari awal: pasien datang dalam kondisi bagaimana, diperiksa oleh siapa, apa hasil pemeriksaannya, apa keputusan medisnya, apakah keluarga mengajukan komplain, bagaimana komplain itu ditangani, sampai akhirnya pasien dipulangkan atau dirujuk,” tegas Rino.
AKPERSI menilai mekanisme pengaduan pasien dan keluarga juga perlu diperiksa. Apabila terdapat keluhan, harus diketahui bagaimana keluhan tersebut diterima, dicatat, ditindaklanjuti, dan dikomunikasikan kepada keluarga.
“KALAU PASIEN BENAR DALAM KONDISI KRITIS, INI HARUS DIJELASKAN”
Rino juga mempertanyakan informasi mengenai kondisi Ravan setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan.
“Kalau benar temuan kami bahwa pasien tersebut kemudian dinyatakan dalam kondisi kritis setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan, sementara sebelumnya keluarga merasa pasien dipulangkan atau tidak mendapatkan penanganan yang mereka harapkan karena persoalan administrasi, ini harus dibuka secara terang. Jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses pelayanan kesehatan.
“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Administrasi jangan sampai mengalahkan kebutuhan medis pasien yang membutuhkan pertolongan. Kalau fakta di lapangan benar seperti yang disampaikan keluarga, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit.”
AKPERSI juga meminta agar kinerja pimpinan RS Sitti Khadijah turut dievaluasi apabila audit resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran serius dalam pelayanan atau kegagalan manajemen.
“Kami meminta evaluasi terhadap Direktur Rumah Sakit. Kalau hasil audit resmi Kementerian Kesehatan atau otoritas yang berwenang menemukan adanya pelanggaran serius dalam pelayanan, maka jangan hanya petugas di bawah yang diperiksa. Pimpinan juga harus bertanggung jawab,” tegas Rino.
PENAHANAN BANG YOKER DIPERTANYAKAN, AKPERSI MINTA TRANSPARANSI
Di sisi lain, AKPERSI mempertanyakan proses penanganan hukum terhadap Jefri Taha alias Bang Yoker.
Polresta Gorontalo Kota menyatakan Jefri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari, terhitung 13 September hingga 2 Oktober 2026. Polisi menyebut penetapan tersebut antara lain didasarkan pada hasil visum dan keterangan saksi.
AKPERSI mempertanyakan apakah seluruh rangkaian peristiwa sebelum keributan juga telah diperiksa secara menyeluruh.
“Kami mempertanyakan proporsionalitas penanganannya. Bang Yoker sangat kooperatif. Dia tidak melarikan diri. Dia dapat diperiksa dan memberikan keterangan. Karena itu kami meminta penyidik membuka secara transparan alasan dan pertimbangan penahanan, serta mengkaji apakah pendekatan hukum yang lebih restoratif dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rino.
AKPERSI juga meminta agar informasi mengenai dugaan alkohol maupun narkoba tidak digunakan untuk membentuk opini publik sebelum terdapat bukti pemeriksaan yang sah.
Kuasa hukum Jefri sebelumnya menyatakan bahwa kliennya telah menjalani tes urine dan hasil tes narkoba dinyatakan negatif.
“Jangan menggiring opini. Kalau ada bukti, tunjukkan bukti. Kalau hasil tes narkoba negatif, jangan kemudian publik digiring seolah-olah Bang Yoker berada di bawah pengaruh narkoba. Begitu juga mengenai alkohol, harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan yang sah, bukan sekadar asumsi atau cerita dari satu pihak,” tegas Rino.
CCTV, REKAM MEDIS, DAN SAKSI HARUS DIBUKA
AKPERSI menilai narasi yang menggambarkan Bang Yoker seolah-olah datang ke rumah sakit hanya untuk marah-marah juga perlu diuji berdasarkan fakta.
Menurut AKPERSI, pemeriksaan dapat dilakukan melalui CCTV rumah sakit, keterangan saksi, rekam medis, komunikasi keluarga pasien, serta seluruh rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah keributan.
Rino menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat tuduhan tanpa bukti.
“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Tetapi kami melihat ada hal-hal yang harus diperiksa. Apakah penanganan perkara ini benar-benar berjalan independen, atau ada pihak tertentu yang memberikan tekanan? Apakah proses penahanan yang sangat cepat itu murni pertimbangan penyidik berdasarkan hukum, atau ada faktor lain? Semua itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” ungkap Rino.
AKPERSI AKAN TELUSURI DOKUMEN DAN BUKTI
Untuk mendapatkan gambaran perkara secara utuh, AKPERSI mendorong pemeriksaan terhadap:
CCTV rumah sakit sebelum, selama dan setelah kejadian;
rekam medis Muhammad Ravan Umar;
hasil pemeriksaan RS Sitti Khadijah;
hasil pemeriksaan RS Bioklinik;
dokumen rujukan ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe;
hasil laboratorium dan pemeriksaan medis;
keterangan ibu Nunung dan keluarga;
keterangan dokter, perawat dan petugas keamanan;
hasil visum pihak yang melapor;
hasil pemeriksaan Jefri Taha;
hasil tes urine dan pemeriksaan medis Jefri;
serta dokumen laporan dan proses penyidikan kepolisian.
“Kami ingin fakta, bukan opini. Kalau rumah sakit benar, tunjukkan dokumen medisnya. Kalau Bang Yoker salah, buktikan secara hukum. Kalau ternyata ada persoalan pelayanan pasien, jangan ditutup. Semuanya harus dibuka,” kata Rino.
JIKA ADA INTERVENSI, AKPERSI SIAP TEMPUH JALUR PENGAWASAN
Rino menegaskan AKPERSI tidak akan berhenti pada pernyataan di media.
“Kami akan terus melakukan investigasi. Kalau dalam proses investigasi nanti ditemukan bukti adanya intervensi, intimidasi, penggiringan perkara, atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan Bang Yoker, kami akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan yang tersedia, termasuk melaporkannya kepada Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Menurut Rino, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami tidak meminta Bang Yoker kebal hukum. Kami hanya meminta hukum berlaku secara adil. Jangan karena seseorang berprofesi sebagai wartawan kemudian ketika berhadapan dengan persoalan hukum langsung diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai hak,” katanya.
JANGAN SAMPAI PERSOALAN PASIEN HILANG DITELAN KASUS HUKUM
AKPERSI kembali menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh hanya dilihat sebagai kasus dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan.
Ada seorang anak berusia delapan tahun yang menurut keterangan keluarganya membutuhkan pertolongan medis.
Ada keluarga yang mengaku menyampaikan keluhan.
Ada perbedaan keterangan mengenai kondisi pasien yang harus diverifikasi melalui dokumen medis.
Dan ada seorang wartawan yang kini menjalani proses hukum setelah terjadi keributan di rumah sakit.
Seluruh rangkaian tersebut, menurut AKPERSI, harus diperiksa secara proporsional dan berdasarkan bukti.
“Kasus Bang Yoker jangan dijadikan alasan untuk mengubur persoalan pasien. Sebaliknya, persoalan pasien juga jangan dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan. Dua-duanya harus diperiksa. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau ada yang benar, jangan dikriminalisasi,” pungkas Rino Triyono.
AKPERSI menyatakan akan terus mengawal dan melakukan penelusuran terhadap perkara tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
PERS MENGAWAL FAKTA. BUKAN MENGHAKIMI.
ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI)






