LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bogor – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang dialami Sekretaris AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ridwan Jajuli, bersama sejumlah anggota AKPERSI saat menjalankan kegiatan sosial kontrol menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan gas LPG di Kampung Jampang, RT 04/RW 01, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (27/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas pengoplosan gas LPG yang diduga telah berlangsung di wilayah tersebut. Sebagai organisasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, AKPERSI menilai setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pengumpulan informasi di lapangan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan penegakan hukum.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima pengurus organisasi, rombongan AKPERSI justru diduga mengalami intimidasi, ancaman, hingga larangan untuk kembali memasuki wilayah tersebut saat menjalankan tugas sosial kontrol. Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilai bukan hanya menghambat upaya pencarian informasi, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap insan pers maupun pegiat sosial kontrol tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“AKPERSI mengecam keras segala bentuk intimidasi maupun ancaman terhadap anggota kami yang sedang menjalankan fungsi sosial kontrol. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan pengoplosan gas LPG maupun dugaan intimidasi yang terjadi di lokasi. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar hukum,” tegas Ade Suhanda.
Selain dugaan intimidasi, AKPERSI juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik pengoplosan gas LPG yang berpotensi merugikan masyarakat, merusak tata niaga distribusi energi bersubsidi, serta membahayakan keselamatan publik apabila benar terbukti terjadi.
AKPERSI menyatakan telah menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak di wilayah setempat. Namun demikian, organisasi menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. AKPERSI menghormati sepenuhnya asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Dalam aspek hukum, dugaan praktik pengoplosan gas LPG dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan distribusi maupun kegiatan usaha tanpa izin. Sementara itu, dugaan intimidasi atau ancaman dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila memenuhi unsur pidana. Apabila pihak yang mengalami intimidasi sedang menjalankan aktivitas jurnalistik, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan publik serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.
Organisasi juga mengimbau seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. AKPERSI menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi upaya penegakan hukum maupun kerja sosial kontrol yang dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.






