13 Pelaku Tawuran di Babelan Dibekuk, Polisi Tegaskan Tindak Tegas Tanpa Kompromi

LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi — Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 13 pelaku terkait kasus kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut diketahui merupakan aksi tawuran antar kelompok remaja yang telah direncanakan sebelumnya. Akibat bentrokan itu, seorang korban berinisial M.S.M (19) mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan medis.

Kapolsek Babelan, Kompol Wito, menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara cepat dan terukur, dimulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, hingga pemeriksaan sejumlah saksi dan korban.

“Awalnya kami mengamankan 10 pelaku. Namun, hasil pengembangan mengarah pada keterlibatan pelaku lain, sehingga total menjadi 13 orang yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Tiga pelaku tambahan ditangkap di wilayah Bekasi Utara pada Selasa (14/4/2026) dini hari. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit serta enam unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tawuran.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua kelompok yang terlibat sama-sama telah merencanakan tawuran. Bentrokan dipicu oleh ajakan dari salah satu kelompok yang kemudian disepakati untuk dilakukan pada waktu dan lokasi tertentu.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku tanpa toleransi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pengembangan kasus pun masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan yang berpotensi merusak masa depan.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan darurat 110, WhatsApp “Curhat Langsung Bunda Kapolres” di nomor 0813-8399-0086, serta layanan pengaduan 24 jam di 0811-1939-110.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya tawuran remaja yang tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga berdampak hukum serius bagi para pelakunya.

Penulis: Adam SaputraEditor: Redaksi