LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Laporan dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, perusakan, hingga dugaan penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat terus menjadi perhatian publik. Perkara yang kini ditangani Polres Metro Bekasi tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan pribadi, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Laporan pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 30 Mei 2026 dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., melaporkan serangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu dini hari, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB di kediamannya di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan resmi kepada kepolisian, korban mengaku didatangi sekelompok orang pada waktu yang tidak lazim. Bahkan sebagian dari rombongan tersebut disebut masuk ke lingkungan rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas atap rumah sebelum penghuni mengetahui keberadaan mereka.
Korban juga mengaku sempat meminta identitas serta dasar hukum kedatangan rombongan yang mengatasnamakan institusi tertentu. Namun menurut pengakuannya, surat tugas yang dibawa hanya diperlihatkan dari jarak tertentu sehingga isi maupun keabsahannya tidak dapat diverifikasi secara jelas oleh pihak keluarga.
Situasi kemudian disebut semakin memanas ketika terjadi percakapan yang menurut korban mengandung unsur tekanan psikologis. Dalam laporannya, korban turut mengaku menerima perlakuan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya serta adanya pernyataan yang dikaitkan dengan kepemilikan senjata api.
Tidak berhenti pada dugaan intimidasi, korban juga melaporkan adanya kerusakan terhadap sejumlah aset miliknya saat peristiwa berlangsung. Kerugian yang dialami disebut tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menimbulkan trauma dan tekanan psikologis bagi korban maupun anggota keluarganya.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya langkah konkret dari penyidik. Sejak Senin (8/6/2026) hingga Rabu (10/6/2026), pelapor beserta sejumlah saksi diketahui telah menjalani pemeriksaan guna memberikan keterangan terkait kronologi dan fakta-fakta yang terjadi pada malam kejadian.
Proses pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut nama seorang tokoh organisasi yang memiliki posisi dan pengaruh cukup besar di Jawa Barat. Karena itu, independensi serta profesionalitas aparat penegak hukum menjadi sorotan utama masyarakat.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.IKJ., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Hukum harus ditegakkan secara profesional dan objektif. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, sementara aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengungkap fakta secara transparan dan akuntabel,” tegas Rino.
Menurutnya, seluruh proses penyelidikan harus bertumpu pada alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan penyidik di lapangan, bukan berdasarkan tekanan, kedekatan, maupun pengaruh jabatan tertentu.
Ia menilai perkara ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana keberanian aparat dalam menangani laporan masyarakat yang melibatkan figur publik atau tokoh yang memiliki posisi strategis.
“Jika laporan yang telah diterima secara resmi dan didukung keterangan saksi tidak ditangani secara serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum berpotensi terkikis. Karena itu publik menunggu langkah konkret dan hasil penyelidikan yang objektif,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada satu pertanyaan mendasar: apakah proses hukum akan berjalan secara independen dan tanpa intervensi, atau justru kembali diuji oleh kekuatan pengaruh dan jabatan. Jawaban atas pertanyaan itu berada di tangan aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara ini.
(DPD AKPERSI Jawa Barat)






