Mantan Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi, Polisi Tangkap Dua Tersangka

LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga negara Korea Selatan berinisial B.S., yang telah menetap di Indonesia selama kurang lebih 17 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Selasa (2/6/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.

Kasus ini terungkap setelah anak korban berinisial Q.A.S. menemukan ayahnya telah meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah mereka. Saat pulang ke rumah, saksi mendapati suasana rumah sepi dan sebagian lampu dalam keadaan padam. Setelah beberapa kali memanggil korban tanpa respons, saksi menemukan korban tergeletak telungkup bersimbah darah di area ruang makan.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, mengumpulkan sidik jari, serta menerapkan metode Scientific Crime Investigation untuk mengungkap pelaku.

Hasil penyelidikan intensif mengarah kepada dua tersangka berinisial SJ dan HW. Polisi mengungkap bahwa SJ merupakan mantan istri korban yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ diduga merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban karena konflik berkepanjangan terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, dan nafkah anak. Penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp139 juta yang diberikan secara bertahap kepada HW sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban.

Sementara itu, HW yang berperan sebagai eksekutor berhasil ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. Dalam pemeriksaan, HW mengakui menerima perintah dari SJ dan telah merencanakan aksi tersebut sejak akhir tahun 2025.

Polisi mengungkap bahwa sebelum melakukan pembunuhan, HW beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban. Pada hari kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan khusus guna menyamarkan identitasnya.

Saat berada di dalam rumah, korban sempat melihat keberadaan pelaku dan menegurnya. Namun, HW langsung melakukan serangan dengan menusuk korban berulang kali pada bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban tewas, HW mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM. Berdasarkan hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, sedangkan laptop dan DVR dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Selain itu, pelaku juga membakar pakaian serta perlengkapan yang digunakan saat menjalankan aksinya guna menghilangkan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati yang telah berlangsung lama terhadap korban serta keinginan untuk menguasai harta milik korban. Sedangkan tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial,” ujar Kombes Pol. Sumarni.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam rangkaian perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke proses persidangan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Penulis: Adam SaputraEditor: Redaksi