LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi – Polres Metro Bekasi beserta jajaran satreskrim dan unit reskrim polsek jajaran berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Bekasi. Hingga 11 Mei 2026, sebanyak 19 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 25 tersangka yang diamankan dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus curanmor menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan masyarakat secara material, tetapi juga mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, menggunakan kunci palsu, bahkan tidak jarang melakukan aksi kekerasan saat menjalankan aksinya,” ungkap pihak Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Metro Bekasi bersama polsek-polsek di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan di antaranya Kecamatan Pebayuran, Cikarang Barat, Tambun, Babelan, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, hingga Tarumajaya.
Dari total 25 tersangka yang diamankan, mayoritas berperan sebagai eksekutor, joki, hingga penadah kendaraan hasil curian. Polisi menyebut sebagian besar pelaku merupakan pengangguran dan melakukan aksi kejahatan dengan motif ekonomi.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 23 unit sepeda motor, empat unit handphone, lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, BPKB, helm, jaket, uang tunai, hingga berbagai alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
Polisi mengungkap, para pelaku biasanya mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan dan penerangan. Modus operandi yang digunakan antara lain memakai kunci palsu dan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memasang alarm kendaraan, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Satkamling) guna mencegah aksi curanmor di lingkungan permukiman.






