LENTERAINFO.ONLINE|MERANGIN, JAMBI – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan publik setelah antrean kendaraan yang diduga hendak mengisi BBM subsidi mengular hingga keluar area SPBU dan memakan sebagian badan Jalan Nasional Lintas Sumatera.
Pantauan di lokasi pada Senin (8/6/2026) menunjukkan puluhan kendaraan roda empat, termasuk kendaraan angkutan barang, mengantri panjang hingga menyebabkan penyempitan ruas jalan. Kondisi tersebut mengakibatkan arus lalu lintas tersendat dan mengganggu mobilitas masyarakat yang melintas di salah satu jalur strategis penghubung antarwilayah di Provinsi Jambi.
Sejumlah warga sekitar mengaku kondisi tersebut bukan peristiwa baru. Menurut mereka, antrean kendaraan yang meluber hingga ke badan jalan nasional sudah berlangsung cukup lama dan terjadi secara berulang.
“Sudah sering terjadi. Hampir setiap hari ada antrean sampai ke jalan raya dan menyebabkan kemacetan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain memicu kemacetan, antrean panjang tersebut juga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sejumlah warga menduga terdapat aktivitas pengisian BBM subsidi jenis solar kepada kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah lebih besar.
Dugaan tersebut muncul berdasarkan pengamatan warga yang mengaku kerap melihat kendaraan jenis pick up dan truk melakukan pengisian secara berulang dalam jumlah besar.
“Sering terlihat kendaraan yang sama antre. Setahu kami ada yang tangkinya sudah dimodifikasi,” ungkap warga lainnya.
Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM subsidi.
Situasi di lokasi semakin menjadi perhatian setelah seorang wartawan yang melakukan konfirmasi terkait penyebab antrean panjang mengaku mendapatkan perlakuan yang dianggap intimidatif.
Menurut keterangannya, saat menanyakan alasan antrean kendaraan hingga memakan badan jalan nasional kepada seorang anggota kepolisian berinisial WL yang berada di lokasi, dirinya justru mendapat respons bernada tinggi.
“Ini kenapa antrean mobil sampai memakan jalan nasional, Pak?” tanya wartawan.
Namun, menurut pengakuannya, pertanyaan tersebut dijawab dengan kalimat, “Kamu mau apa?” yang disertai gestur tubuh yang dinilai kurang bersahabat terhadap tugas jurnalistik.
Tidak hanya itu, wartawan tersebut juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari beberapa orang yang tidak dikenal saat berupaya melakukan konfirmasi di lokasi.
Apabila benar terjadi, tindakan tersebut dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Keberadaan anggota kepolisian di area SPBU saat antrean panjang berlangsung turut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan ataupun peran tertentu dari anggota yang bersangkutan dalam operasional SPBU maupun distribusi BBM di lokasi tersebut.
Di sisi lain, Kapolri telah berulang kali menegaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi maupun memberikan perlindungan terhadap kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Terhadap anggota yang terbukti melanggar, institusi Polri telah menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat yang menyebut SPBU tersebut memiliki keterkaitan dengan salah satu pejabat penting di Kabupaten Merangin. Namun informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Atas berbagai persoalan yang mencuat tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi pengawas sektor migas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional SPBU 24.373.80 Simpang Limbur.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan, mencegah potensi penyalahgunaan, serta menjawab berbagai pertanyaan publik terkait antrean panjang yang terus berulang dan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di jalan nasional.
Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dapat diperketat agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.373.80 Simpang Limbur maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab antrean kendaraan yang menyebabkan kemacetan, dugaan pengisian solar subsidi kepada kendaraan bertangki modifikasi, maupun laporan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi.






