SIARAN PERS
LBH AMPUH INDONESIA
GUBERNUR JAWA BARAT MINTA EVALUASI PILKADES KABUPATEN BEKASI
18 DESA MENUNGGU TINDAK LANJUT DAN SURAT EDARAN PENUNDAAN DARI PLT. BUPATI BEKASI
LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi, 18 September 2026 LBH AMPUH INDONESIA selaku kuasa hukum para bakal calon Kepala Desa dari 18 Desa di Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa kami telah menerima dan mencermati Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9096/PEMD.01.04.02/DPMD tertanggal 18 September 2026, perihal Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi.
Surat tersebut pada pokoknya mencatat adanya pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi, khususnya proses seleksi bakal calon Kepala Desa yang jumlahnya lebih dari 5 (lima) orang.
Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya permintaan keterbukaan mengenai proses seleksi administrasi, hasil wawancara dan ujian tertulis yang dilakukan oleh Tim Independen Universitas Muhammadiyah Indonesia, serta adanya permintaan kaji ulang terhadap penggunaan Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi yang mengatur kebijakan Pilkades Serentak.
Lebih lanjut, Gubernur Jawa Barat meminta Plt. Bupati Bekasi untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten dan Desa serta melakukan check and recheck terhadap seluruh tahapan dan agenda Pilkades Serentak.
Yang sangat penting, dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat meminta Plt. Bupati Bekasi mempertimbangkan penundaan pelaksanaan pemungutan suara apabila ditemukan kekeliruan atau kesalahan dalam proses seleksi bakal calon Kepala Desa yang jumlahnya lebih dari 5 orang, maupun apabila ditemukan persoalan dalam proses penetapan data pemilih.
LBH AMPUH INDONESIA MENUNGGU TINDAK LANJUT PLT. BUPATI BEKASI
Atas surat Gubernur Jawa Barat tersebut, LBH AMPUH INDONESIA meminta Plt. Bupati Bekasi segera memberikan tindak lanjut administratif yang jelas, terukur, dan dapat diketahui publik, khususnya terhadap 18 Desa yang proses seleksi bakal calon Kepala Desanya masih menjadi persoalan.
Kami menunggu diterbitkannya Surat Edaran, Keputusan, atau instrumen administratif resmi Plt. Bupati Bekasi mengenai penundaan tahapan/pemungutan suara pada 18 Desa dimaksud, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat Gubernur Jawa Barat.
Sikap ini diperlukan agar tidak terjadi pelaksanaan tahapan berikutnya sementara keberatan dan persoalan pada tahapan sebelumnya belum memperoleh penyelesaian yang dapat diverifikasi.
LBH AMPUH INDONESIA menilai bahwa kepastian hukum dan kepastian administrasi merupakan kebutuhan utama sebelum tahapan pemungutan suara dilanjutkan. Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu memastikan bahwa setiap tahapan memiliki dasar hukum, mekanisme, serta keputusan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat diarahkan untuk berlangsung secara transparan, akuntabel, aman dan tertib serta tetap menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
TIGA HAL YANG KAMI MINTA
Sebagai kuasa hukum para bakal calon Kepala Desa dari 18 Desa, LBH AMPUH INDONESIA melalui Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA., meminta:
1. Plt. Bupati Bekasi segera menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Barat tanggal 18 September 2026 dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi dan tahapan Pilkades pada 18 Desa.
2. Menunda sementara tahapan/pemungutan suara pada 18 Desa sampai proses evaluasi, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap keberatan para bakal calon selesai serta terdapat keputusan administratif yang memberikan kepastian hukum.
3. Menerbitkan dan menyampaikan secara terbuka surat/keputusan resmi mengenai tindak lanjut penundaan tersebut, termasuk dasar hukum, jangka waktu penundaan, mekanisme evaluasi, serta tahapan selanjutnya.
BUKAN MENOLAK PILKADES, TETAPI MEMASTIKAN KEPASTIAN HUKUM
LBH AMPUH INDONESIA menegaskan bahwa permintaan penundaan tersebut bukan merupakan penolakan terhadap pelaksanaan Pilkades, melainkan permintaan agar tahapan pemilihan tidak dilanjutkan sebelum persoalan hukum dan administratif yang telah dipersoalkan memperoleh penyelesaian yang transparan.
PP Nomor 16 Tahun 2026 saat ini menjadi regulasi pemerintah yang berlaku mengenai pelaksanaan UU Desa dan telah mencabut PP 43/2014 beserta perubahannya. Karena itu, penyesuaian regulasi daerah terhadap kerangka hukum terbaru juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Pilkades 2026.
Kami juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi, termasuk kriteria penilaian, metode, bobot/formula penilaian, berita acara, hasil ujian/wawancara, serta dasar penetapan calon yang dinyatakan lolos dan tidak lolos, dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERNYATAAN KUASA HUKUM
Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA.
Kuasa Hukum 18 Desa
LBH AMPUH INDONESIA
*“Dengan adanya surat Gubernur Jawa Barat tanggal 18 September 2026, kami menunggu tindak lanjut konkret dari Plt. Bupati Bekasi. Kami meminta agar segera diterbitkan surat atau keputusan resmi mengenai penundaan tahapan Pilkades pada 18 Desa apabila berdasarkan evaluasi memang ditemukan persoalan dalam proses seleksi. Bagi kami, yang utama adalah kepastian hukum, keterbukaan proses dan adanya kesempatan bagi seluruh pihak untuk memperoleh penyelesaian administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.”*
LBH AMPUH INDONESIA akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap para bakal calon Kepala Desa dari 18 Desa dan memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap surat Gubernur Jawa Barat tersebut.
LBH AMPUH INDONESIA
Melayani dengan Hati, Membela dengan Integritas
Hadir Mendampingi, Siap Membela, Berjuang untuk Keadilan.






