Diduga Terima Ancaman Usai Pemberitaan, Jurnalis di Karawang Minta Pendampingan Hukum ke LBH Arya Mandalika

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Karawang – Seorang jurnalis, Fitri Agustini, mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada LBH Arya Mandalika setelah mengaku menerima dugaan ancaman dan intimidasi yang diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai aktivitas pengerukan tanah di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, Kabupaten Karawang.

Fitri mengaku merasa keselamatannya terancam setelah menerima informasi yang berisi dugaan ancaman akan ditembak serta dicari keberadaannya oleh pihak-pihak yang diduga tidak menerima pemberitaan yang dipublikasikannya. Situasi tersebut mendorongnya untuk mencari perlindungan hukum agar hak dan keselamatannya sebagai jurnalis tetap terjamin.

Menanggapi permohonan tersebut, Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun teror terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Menurutnya, apabila dugaan ancaman tersebut benar terjadi, tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila benar terdapat ancaman terhadap seorang jurnalis karena karya jurnalistiknya, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Pers dan merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan, yakni melalui penggunaan hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui ancaman, intimidasi, maupun tindakan kekerasan.

Hendra juga menegaskan bahwa apabila dugaan ancaman tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana, maka pelakunya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Negara wajib memberikan rasa aman kepada jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Tidak boleh ada praktik premanisme ataupun bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam kerja jurnalistik,” tegasnya.

LBH Arya Mandalika menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada Fitri apabila yang bersangkutan memutuskan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Selain itu, LBH juga mendorong agar peristiwa tersebut dilaporkan kepada Dewan Pers sebagai bagian dari mekanisme perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Fitri berharap perlindungan hukum dapat diberikan sehingga dirinya tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun. Ia juga mengimbau agar setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan menempuh jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengakuan Fitri belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis: Jahari Editor: Subur Djhon