LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang terduga pelaku berinisial AS alias Londo berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar pada Minggu (12/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Juli 2026, terkait kasus pencurian yang terjadi di Kampung Bojongsari, RT 001/RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pebayuran IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal yang terdiri dari AIPDA Robi Darwis, AIPDA Viktor, AIPDA Fernandez, BRIPKA Ryan, BRIPKA Bayu, BRIGADIR Erwanto, dan BRIPDA Prammudya Raka Wiguna.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah mertuanya yang berada di Dusun Karajan A, RT 004/RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Sekitar pukul 16.00 WIB, saat petugas tiba di lokasi, pelaku diketahui sedang keluar dari kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Pebayuran untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Deden Riyanto, berangkat bekerja menggunakan sepeda motor pinjaman yang diantar oleh istrinya. Setelah mengantar suaminya, istri korban kembali keluar untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.
Namun, saat kembali ke rumah, ia mendapati pintu rumah telah terbuka dengan kondisi gembok diduga dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit sepeda motor Honda, satu unit telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing yang berisi empat alat pancing telah hilang.
Keterangan saksi di lokasi menyebutkan, barang-barang tersebut diduga dibawa kabur oleh tiga orang pria yang sempat terlihat mendorong sepeda motor milik korban.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu lembar STNK sepeda motor Honda, dua buah mata kunci letter T, satu sweter warna hitam, dan satu topi warna abu-abu yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi proses hukum dengan memeriksa tersangka, melakukan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun berkas perkara hingga tahap pelimpahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Unit Reskrim Polsek Pebayuran dalam mengungkap setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Polres Metro Bekasi juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan serta mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.






