LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) dengan terdakwa Naharsyah kembali bergulir. Namun, alih-alih menguatkan dugaan pemalsuan tanda tangan, rangkaian kesaksian justru membuka dugaan kuat adanya kelalaian serius dari pihak Notaris/PPAT dalam menjalankan prosedur pembuatan AJB.
Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya Wiwik Rowiyah Suparno (WRS) sebagai Notaris/PPAT yang menerbitkan AJB, Steven Juliando Sibarani (SJS), Fiki Rahmat Setiawan (FRS), Noris Fernando Pakpahan (NFP), dan Hendra Isnanto (HI).
Para saksi memang menyatakan terdakwa diduga memalsukan tanda tangan. Namun, tidak ada satu pun bukti visual berupa foto atau video yang menunjukkan kapan dan dimana penandatanganan dilakukan. Justru yang muncul adalah rangkaian pengakuan soal pendelegasian AJB di luar prosedur, tanda tangan pihak penjual yang tidak pernah disaksikan, hingga hilangnya dokumentasi.
Temuan-temuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa persoalan utama bukan pada terdakwa, melainkan pada kelalaian dan pelanggaran etik Notaris/PPAT.
Kronologi Awal Transaksi
Pada 9 Desember 2019, transaksi jual beli tanah disepakati antara saksi Denny Hidayat (DH) sebagai penjual dan Fachrainy, ibu dari terdakwa, sebagai pembeli. Tanah seluas 200 m² dengan bangunan rumah tersebut memiliki dasar SHM atas nama DH. Selain itu, penjual juga menawarkan bidang tanah 216 m² dengan dasar AJB.
Pembeli menebus SHM di BPR sebesar Rp 800 juta tanpa ikut ke bank, lalu kembali mentransfer Rp 300 juta, dengan total Rp 1,1 miliar. Namun, setelah dana masuk, DH mengaku bahwa AJB tanah 216 m² yang ia sodorkan adalah palsu, dan satu-satunya dokumen sah hanyalah Girik atas nama H. Samun.
Pembeli kemudian menunda pelunasan karena belum ada peralihan hak dari Girik ke nama pembeli.
Total pembayaran yang telah disetor pembeli kepada DH mencapai Rp 1,135 miliar.
Penyerahan Dokumen dan Pengurusan AJB
Pada 16 Desember 2019, DH dan istrinya menyerahkan SHM dan Girik C kepada Naharsyah, dengan kesepakatan akan melunasi Rp 500 juta apabila proses balik nama berhasil dilakukan.
Naharsyah dan Fachrainy kemudian meminta bantuan SJS, yang lalu membawa dokumen ke NFP, FRS, hingga akhirnya ke HI yang bekerja di kantor Notaris WRS.
Rantai pengurusan ini menjadi sorotan karena melibatkan alih-alih staf, bukan pihak Notaris langsung.
Fakta Mengejutkan dalam Persidangan
Kesaksian demi kesaksian justru memperlihatkan serangkaian pelanggaran prosedur Notaris/PPAT, di antaranya:
1. Penandatanganan AJB Tidak Dihadiri Penjual
HI mengakui bahwa penjual tidak hadir saat AJB ditandatangani di kantor WRS.
WRS selaku PPAT mendelegasikan penandatanganan ke staf, padahal dalam ketentuan, penandatanganan harus dilakukan di hadapan PPAT.
2. Dokumentasi Wajib Tidak Ada
HI mengakui adanya kelalaian dan mengetahui bahwa dokumentasi foto adalah wajib.
NFP mengaku pernah menerima foto tanda tangan dari SJS, tetapi foto tersebut hilang.
FRS membantah pernah menerima dokumentasi tersebut.
3. AJB Berpindah Tangan Tanpa Kontrol
Draf AJB beberapa kali berpindah: NFP → SJS → Pembeli → kembali ke NFP → FRS → HI → Notaris.
Alur ini dinilai tidak wajar dan tidak sesuai SOP PPAT, bahkan saksi menyebut proses tersebut “tidak normal”.
4. DH Mengakui AJB yang Ia Serahkan Adalah Palsu
DH mengaku bahwa AJB Nomor 43/2027 atas nama H. Samun adalah palsu, didapat dari staf kelurahan bernama Sarip.
DH merasa ditipu saat mengurus sertifikat Girik dan mengaku kehilangan Rp 50 juta.
5. Notaris WRS Mengaku Tidak Ingat dan Tidak Membacakan Akta
WRS mengaku tidak ingat di mana AJB ditandatangani.
Mengakui bahwa akta tersebut tidak dibacakan di hadapan pihak.
Mengakui bahwa akta menjadi tidak sah jika ada cacat formal seperti ini.
Pernyataan Tegas dari Ketua Umum JMPN
Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, menilai bahwa kasus yang menjerat Naharsyah adalah bentuk salah kaprah penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada kelalaian Notaris/PPAT Wiwik Rowiyah Suparno (WRS).
“Saudari WRS telah melanggar sumpah jabatan sebagai PPAT. Akta tidak dibuat di hadapan para pihak, tidak dibacakan, dan tidak ada verifikasi identitas. Itu cacat hukum. Jika ada yang patut dimintai pertanggungjawaban, ya notarisnya,” tegas Raja.
Menurutnya, kasus ini tidak layak masuk ke pengadilan karena tidak memenuhi unsur alat bukti yang kuat.
“Kalau mau dipaksakan, yang seharusnya menjadi terdakwa adalah notarisnya, bukan Naharsyah,” tandasnya.
Sumber: DPP JMPN – Jurnalis Merah Putih Nusantara






