LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Anom Kalijaga Kabupaten Bekasi menyoroti serius dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur milik MBG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sorotan tersebut mencuat setelah LPK Anom Kalijaga melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pihak pengelola dapur MBG terkait keberadaan serta standar operasional IPAL. Namun hingga Kamis (23/4/2026), tidak ada respons ataupun keterangan resmi yang diberikan oleh pihak pengelola.
Perwakilan LPK Anom Kalijaga menegaskan bahwa pengelolaan limbah cair bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha, khususnya di sektor pengolahan makanan yang berpotensi menghasilkan limbah domestik dalam jumlah signifikan.
“Surat klarifikasi telah kami sampaikan secara resmi, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup,” ujarnya kepada awak media.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 20 ayat (3) secara tegas mengatur bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan wajib memenuhi baku mutu. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang setiap pihak membuang limbah tanpa izin.
Tak hanya itu, konsekuensi hukum atas pelanggaran juga tidak ringan. Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang dengan sengaja melanggar, yakni penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara Pasal 99 ayat (1) mengatur sanksi atas kelalaian dengan ancaman penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Dari sisi teknis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk mengolah air limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya serta menjamin mutu barang dan/atau jasa sesuai standar yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan lingkungan secara bersamaan.
LPK Anom Kalijaga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait agar tidak bersikap pasif, melainkan segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional dapur MBG.
“Kami meminta adanya pengawasan konkret dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai ada pembiaran yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG masih belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi lanjutan terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi.
