LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi – Tabir gelap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui penyertaan modal BUMDes kembali diguncang prahara. Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH) secara resmi menabuh genderang perlawanan terhadap praktik korupsi di Kabupaten Bekasi, dengan membidik BUMDes Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, sebagai sasaran utama, Kamis (23/04).
Langkah berani ini bukan sekadar gertakan. AMPUH secara terbuka menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dan Inspektorat untuk menunjukkan “taringnya” dalam memeriksa dugaan penyelewengan dana yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan korupsi ini mencuat dari rentetan kegiatan usaha yang diduga fiktif—bersumber dari anggaran desa namun tidak terealisasi di lapangan. Kasus ini sebenarnya telah bergulir secara administratif; laporan pendahuluan AMPUH Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dengan nomor surat B – 1075 / M.2. 31 / Fd. 1 / 02 /2026 tertanggal 24 Februari 2026, kini telah dilimpahkan ke tangan Inspektorat.
Sorotan tajam tertuju langsung kepada Direktur BUMDes Desa Sumbersari, Nazmudin Ibnu Rosid. Ia dituding kuat sebagai aktor yang bertanggung jawab atas tindakan yang tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga mencekik urat nadi pembangunan ekonomi kerakyatan bagi masyarakat Sumbersari.
Tim Investigasi AMPUH Indonesia tidak bergerak dengan tangan kosong. Nendi, personil Tim Investigasi Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa hasil observasi objektif yang didukung data dan fakta lapangan telah dikunci dalam sebuah laporan investigatif yang solid.
“Kami tidak main-main. Hasil dokumentasi kami menunjukkan fakta yang sangat layak untuk segera ditindaklanjuti secara transparan. Siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, harus diusut tuntas!” tegas Nendi dengan nada bicara tinggi.
Nada lebih keras datang dari Presidium AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin. Ia menggarisbawahi bahwa temuan di lapangan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan ada indikasi kuat unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
“Dalam fakta observasi, kami menemukan adanya mens rea atau niat jahat yang mengarah pada praktik korupsi,” ungkap Saipul.
Saipul secara tegas memperingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak melempar bola tanggung hanya kepada pihak Inspektorat (APIP). Menurutnya, Kejaksaan tidak boleh menutup mata dan harus segera masuk ke ranah hukum pidana.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, namun desakan kami jelas: APH harus segera melakukan proses hukum dan menetapkan tersangka jika terbukti bersalah. Keadilan tidak boleh menunggu terlalu lama,” tutupnya.
Kasus BUMDes Sumbersari kini menjadi batu ujian bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Bekasi. Apakah Kejari dan Inspektorat akan bergerak cepat demi menyelamatkan uang rakyat, atau justru membiarkan kasus ini menguap di balik tumpukan berkas? Publik menunggu nyali para penegak hukum.
