Dugaan Ancaman Via WA Dilaporkan, Nendi Minta Polisi Jangan Pandang Bulu

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Upaya mencari keadilan melalui jalur hukum kembali ditempuh seorang warga Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Nendi memilih melaporkan persoalan yang dialaminya kepada aparat penegak hukum setelah merasa dirugikan akibat dugaan tindakan pengancaman serta tuduhan yang disebutnya tidak pernah dilakukan melalui media elektronik WhatsApp (WA).

Bagi Nendi, langkah hukum tersebut bukanlah bentuk upaya balas dendam, melainkan ikhtiar untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta aparat penegak hukum memproses persoalan tersebut secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nendi telah membuat pengaduan kepada Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ERIK, warga Sumbersari. Pengaduan tersebut tercatat dalam STTLAPDUAN/33/VI/2026/SPKT/POLSEK PEBAYURAN/RESTRO BKS/PMJ, tertanggal 27 Juni 2026.

Menurut Nendi, substansi persoalan tersebut perlu mendapatkan penanganan secara serius dan profesional agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Saya hanya minta hukum ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Polsek Pebayuran,” ujar Nendi.

Ia menegaskan bahwa dirinya telah berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian. Dari komunikasi yang dilakukan, Nendi menyebut pihak Polsek Pebayuran akan menghadirkan ahli bahasa untuk membantu proses penanganan perkara.

“Kita sudah mengonfirmasi penanganan perkara saya, dan Polsek Pebayuran akan menghadirkan ahli bahasa,” tegas Nendi.

Menurutnya, kehadiran ahli bahasa menjadi bagian penting apabila substansi perkara berkaitan dengan makna, konteks, serta maksud dari suatu pernyataan yang disampaikan melalui komunikasi elektronik. Namun demikian, ia berharap seluruh proses pemeriksaan tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berpihak.

Mencari Keadilan Bukan Berarti Membalas

Nendi menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya diposisikan sebagai instrumen untuk melakukan pembalasan terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen negara dalam memberikan perlindungan, ketertiban, serta kepastian bagi masyarakat.

Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah juga harus menjadi landasan dalam setiap proses penanganan perkara. Artinya, setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Karena itu, Nendi berharap aparat kepolisian dapat menangani pengaduannya secara objektif dengan mengedepankan bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baginya, kepastian hukum bukan sekadar slogan. Kepastian hukum merupakan kebutuhan masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan yang berpotensi mengganggu rasa aman, ketenteraman, dan nama baik seseorang.

Presidium AMPUH Indonesia: Setiap Warga Berhak Mendapat Kepastian Hukum

Presidium AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, turut memberikan perhatian terhadap langkah hukum yang ditempuh Nendi.

Menurut Saipul, hak untuk mencari keadilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak setiap warga negara. Namun, perjuangan tersebut harus tetap ditempuh melalui mekanisme hukum dan tidak boleh keluar dari koridor peraturan perundang-undangan.

“Mencari dan memperjuangkan untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, itu hak setiap warga negara Indonesia,” ujar Saipul Wahyudin.

Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan pendampingan apabila Nendi merasa proses hukum yang ditempuhnya belum memberikan kepastian hukum yang adil dan objektif.

“Andaikan Sdr. Nendi merasa belum cukup mendapatkan keadilan, kita akan dampingi sampai ada kepastian hukum yang adil dan objektif sesuai aturan, peraturan, dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Polisi Diharapkan Objektif dan Profesional

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena masyarakat tentu berharap setiap laporan atau pengaduan yang masuk ke institusi kepolisian mendapatkan penanganan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam konteks perkara ini, dugaan pengancaman maupun tuduhan melalui WhatsApp masih merupakan materi yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Objektivitas aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses penanganan perkara dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Pada akhirnya, hukum bukanlah alat untuk memenangkan seseorang dan mengalahkan pihak lainnya. Hukum harus berdiri sebagai panglima yang memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum secara setara.

Perjuangan masyarakat dalam mencari keadilan pun harus tetap mengedepankan ketertiban, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah. Sebab, ketika hukum ditegakkan secara profesional dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat.

Penulis: RedEditor: Redaksi