Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi Dilaporkan ke Polisi

LENTERAINFO.ONLINE|KABUPATEN BEKASI – Polemik internal organisasi Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Bekasi memasuki ranah hukum. Sekretaris Korwil FWJI Kabupaten Bekasi, Ida Mulyani, resmi melaporkan mantan Ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi periode 2022–2025, RSP alias Ros, kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut diterima penyidik pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan telah diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL). Dalam laporan itu, Ida menyertakan sejumlah dokumen serta bukti elektronik dan menghadirkan saksi-saksi yang dinilai dapat memperkuat laporan.

Nama RSP alias Ros mencuat setelah diduga mengunggah pernyataan melalui status WhatsApp akun “Ros Bekasi” pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.59 WIB.

Dalam unggahan tersebut terdapat kalimat yang dinilai oleh pelapor menyerang kredibilitas FWJI.

“Organisasi abal2 tdk tau organisasi… masa SK masih ada udh dilantik tanpa ada omongan sama yg pegang SK… FWJI hanya modal demo.”

Ida menilai pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, tetapi diduga memuat informasi yang tidak sesuai dengan dokumen resmi organisasi sehingga berpotensi mencemarkan nama baik FWJI sekaligus menimbulkan keresahan di lingkungan internal organisasi maupun di tengah masyarakat dan stakeholder.

DPP FWJ Indonesia Bantah Klaim SK Masih Berlaku

Menurut Ida, tudingan bahwa Surat Keputusan (SK) RSP alias Ros masih berlaku dibantah berdasarkan dokumen resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWJ Indonesia.

Ida menjelaskan, SK Penetapan RSP alias Ros Nomor 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 untuk masa bakti 2022–2025 telah dicabut pada 1 Februari 2024 melalui SK Nomor 071/DPP/SK/FWJI/II/2024.

Pencabutan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan pelapor, berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap AD/ART organisasi serta tindakan yang dinilai merugikan dan menghina organisasi di ruang publik.

Sementara mengenai proses pengukuhan kepengurusan baru, Ida menyebut bahwa Siti Mariam telah ditetapkan sebagai Plt Ketua Korwil Kabupaten Bekasi melalui SK Nomor 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 oleh Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya.

Pengukuhan secara resmi kemudian dilakukan pada 28 Juli 2026 di Jakarta, bertepatan dengan rangkaian HUT ke-7 FWJ Indonesia.

Ida menegaskan proses tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme organisasi, mulai dari rekomendasi DPD Jawa Barat, penerbitan SK DPP, audiensi hingga pengukuhan.

“Yang berwenang melantik itu DPP Pusat, bukan pribadi dan SK RSP alias Ros sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,” tegas Ida.

Sejumlah Bukti Diserahkan kepada Penyidik

Dalam laporan tersebut, Ida mengaku menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik. Di antaranya identitas pelapor, SK kepengurusan, legal standing organisasi, tangkapan layar status WhatsApp, dokumentasi kegiatan FWJI, SK pencabutan kepengurusan RSP alias Ros, serta SK pengangkatan Siti Mariam sebagai Ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi periode 2026–2029.

Pelapor menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan hukum mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga merugikan pihak lain.

Namun, mengenai pasal yang tepat dan penerapannya, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah melalui proses klarifikasi dan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Ida: Ini Bukan Persoalan Pribadi

Ida menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya tidak dilandasi persoalan pribadi. Ia menyebut dirinya bertindak dalam kapasitas sebagai pengurus organisasi untuk mempertahankan nama baik dan marwah FWJI Kabupaten Bekasi.

“Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi. Saya melaporkan sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama,” ujar Ida Mulyani usai membuat laporan.

Dalam proses pembuatan laporan, Ida juga mendapat dukungan dari jajaran organisasi. Ia menyebut dirinya dikawal Bendahara Umum dan pengurus DPP, Tim 9 DPP, Ketua DPD DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Korwil Bekasi Kota beserta jajaran, serta pengurus dan anggota FWJI Kabupaten Bekasi.

Ia menegaskan FWJI tidak memiliki kepentingan untuk mencari musuh. Namun, menurutnya, organisasi akan mengambil sikap apabila terdapat pihak yang dinilai menyerang atau merusak nama baik organisasi.

“Kami tidak pernah mencari musuh. Tetapi ketika organisasi dihina, dijatuhkan dan harga diri organisasi direndahkan, tentu kami akan mengambil sikap sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polisi Mulai Proses Penyelidikan

Sementara itu, pihak Polres Metro Bekasi melalui Satreskrim disebut akan memulai tahapan penyelidikan atas laporan tersebut.

Dalam proses awal, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk memanggil terlapor. Mekanisme penyelesaian melalui mediasi juga akan menjadi bagian dari proses sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila proses tersebut tidak menemukan titik temu, penanganan perkara dapat dilanjutkan sesuai tahapan hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.

Di sisi lain, FWJI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa polemik tersebut tidak akan mengganggu komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Organisasi menyatakan akan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas, serta kebermanfaatan bagi masyarakat.

Bagi FWJI Kabupaten Bekasi, persoalan ini kini bukan sekadar soal pernyataan di media sosial. Persoalannya telah masuk ke ranah hukum, sehingga pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut pada akhirnya harus diuji melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah.

Penulis: Jahari Editor: Redaksi