PRESS RELEASE
TIM HUKUM PEMBELA NYUMARNO DKK
LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi —Sehubungan dengan persidangan perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Hukum Pembela Nyumarno Dkk menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat atas sejumlah narasi yang beredar di media sosial terkait saksi/korban Fendy.
TENTANG NARASI HUBUNGAN KEKERABATAN
Beredar pernyataan bahwa saksi Fendy merupakan “adik” dari seseorang yang disebut sebagai “Panglima Besar Pasukan Adat Manguni Makasiauw” dan dikaitkan dengan identitas Minahasa.
Berdasarkan dokumen resmi penyidikan yang terdapat dalam berkas perkara, identitas saksi Fendy tercatat sebagai :
• FENDY, anak laki-laki dari tidak bermarga/atau FAM Minahasa.
• Lahir di Binjai;
• Berdomisili sesuai KTP di Kota Palembang;
Dalam dokumen identitas resmi tersebut tidak tercantum nama atau marga atau “FAM” termasuk pada nama ayah kandung yang tercatat tanpa marga atau “FAM”.
Dengan demikian, Tim Hukum menilai klaim mengenai hubungan kekerabatan tersebut belum didukung oleh dokumen resmi yang dapat diverifikasi dalam berkas perkara.
TERKAIT KEHADIRAN MASSA DI PENGADILAN
Tim Hukum menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan mengikuti proses persidangan secara tertib.
Namun demikian, kami meminta agar kehadiran kelompok atau massa di lingkungan pengadilan tidak dijadikan alat untuk membangun tekanan terhadap proses peradilan.
Perkara ini seharusnya diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial.
Klarifikasi ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan suku, agama, ras, golongan, maupun masyarakat adat Minahasa.
UPAYA RESTORATIVE JUSTICE
Sejak awal perkara, Terdakwa I, Nyumarno, S.M., telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Upaya yang telah dilakukan antara lain:
Permohonan RJ kepada Kapolres Metro Bekasi/Kasat Reskrim pada 30 Januari 2026;
Mengikuti proses mediasi RJ pada Februari 2026;
Beberapa kali melakukan komunikasi/pertemuan melalui kuasa hukum;
Menyiapkan permohonan maaf tertulis dan konsep perdamaian;
Mengupayakan fasilitasi perdamaian melalui DPD Partai pada 4 Maret 2026;
Mengajukan permohonan RJ kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 4 Maret 2026.
Namun, upaya tersebut pada akhirnya tidak mencapai kesepakatan.
Karena itu, tidak tepat apabila muncul narasi seolah-olah pihak Terdakwa sejak awal tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
TERKAIT KONDISI LUKA KORBAN
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/912/VER-PPT-KFD/X/2025/SVM, luka yang dialami Fendy berupa luka lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul.
Dalam kesimpulan medis disebutkan bahwa luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, maupun pencaharian.
Tim Hukum meminta agar kondisi medis korban diberitakan berdasarkan hasil pemeriksaan medis resmi dan tidak dilebih-lebihkan melalui narasi di media sosial.
INDEPENDENSI MAJELIS HAKIM
Tim Hukum Pembela Nyumarno Dkk menghormati dan mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang tetap menjalankan persidangan berdasarkan kewenangan dan proses hukum yang berlaku.
Kami berharap proses persidangan selanjutnya, termasuk agenda Perlawanan/Eksepsi, dapat berlangsung secara independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
SIKAP TIM HUKUM
Tim Hukum Pembela Nyumarno Dkk menegaskan :
1. menghormati proses hukum dan kewenangan Majelis Hakim.
2. meminta masyarakat dan media berpegang pada dokumen serta fakta hukum yang dapat diverifikasi.
3. meminta seluruh pihak tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi proses peradilan.
4. tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap Para Terdakwa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang dan menjaga agar perkara ini tetap ditempatkan dalam koridor hukum.
Hormat kami,
Riski Syah Putra Nasution, S.H
TIM HUKUM PEMBELA NYUMARNO DKK






