Polres Metro Bekasi Sikat Peredaran Narkoba 60 Tersengka Diingkus. 21 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi – Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal selama periode 1 Februari hingga 17 April 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari total kasus yang diungkap, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangani 26 laporan polisi, yang terdiri dari 23 kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin serta 3 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sementara itu, 21 kasus lainnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek di berbagai wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 60 tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar dengan motif ekonomi. Mayoritas tersangka berada dalam rentang usia produktif, yakni antara 20 hingga 50 tahun, dan sebagian besar berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 73,69 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta 218.773 butir obat keras daftar G dari berbagai jenis. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas ilegal, seperti telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, tas, serta uang tunai sebesar Rp51.852.500 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang beragam dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Untuk peredaran sabu dan ekstasi, pelaku menggunakan metode “tempel”, yakni transaksi dilakukan melalui media sosial seperti Instagram, kemudian pembeli diberikan titik koordinat untuk mengambil barang. Sementara itu, peredaran obat keras daftar G dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) dengan lokasi yang berpindah-pindah guna menghindari pengawasan aparat.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi menjadi titik rawan peredaran narkoba, di antaranya Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Sukatani, Tambun Selatan, Cibitung, Babelan, dan Pebayuran. Lokasi transaksi umumnya berlangsung di rumah kontrakan, warung, konter telepon seluler, hingga area terbuka.

Kapolres Metro Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya mencerminkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi dalam mencegah potensi penyalahgunaan narkoba yang diperkirakan dapat berdampak pada lebih dari 21 ribu jiwa. Kelompok usia produktif disebut sebagai pihak yang paling rentan terdampak akibat faktor lingkungan dan pergaulan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan WhatsApp Bunda Kapolres di nomor 0813-8399-0086, Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110, atau Hotline Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

Penulis: Adam SaputraEditor: Redaksi