Polsek Cikarang Selatan Bongkar Peracikan Tembakau Sintetis, Mahasiswa 19 Tahun Terancam Hukuman Berat

LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi -Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, di bawah jajaran Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (25/2/2026).

Seorang pria berinisial MIA (19), berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan petugas setelah diduga meracik sekaligus memperjualbelikan tembakau sintetis dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Perum Graha Ciantra RT 08/04.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sekitar pukul 14.35 WIB.

“Anggota menerima informasi adanya seseorang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi awal, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peracikan tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan resminya.

Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di kontrakan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 48 paket sinte dibungkus lakban cokelat, 9 paket dalam plastik klip bening, 5 linting siap pakai, satu botol semprot berisi cairan diduga bibit sinte, serta 10 botol kosong sisa bibit.

Total barang bukti tembakau sintetis yang diamankan mencapai berat bruto 375,39 gram dan netto 347,53 gram. Selain itu, cairan yang diduga sebagai bibit sinte memiliki berat bruto 13,52 gram dan netto 2,5 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku meracik sendiri tembakau sintetis tersebut sebelum dikemas dan diedarkan. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok bahan baku di balik aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi guna menekan angka penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja dan mahasiswa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Polres Metro Bekasi juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui program CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) melalui WhatsApp 0813-8399-0086, Call Center 110, serta nomor pengaduan 24 jam 0811-1939-110.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih mengintai lingkungan permukiman. Aparat memastikan penindakan akan dilakukan tanpa kompromi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Adam SaputraEditor: Redaksi