Proyek Turap Jalan Delemok–Jebug Diduga Asal Jadi, Pengawasan Teknis Dipertanyakan

LENTERAINFO.ONLINE | Karawang — Proyek penurapan Jalan Delemok–Jebug di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang dibiayai APBD 2025 senilai Rp189,3 juta dan dilaksanakan CV Ciwulan Bangkit itu diduga dikerjakan tanpa standar teknis yang memadai dan minim pengawasan di lapangan.

Dengan total pekerjaan sepanjang 217 meter dan tinggi 1,2 meter, proyek ini ditargetkan rampung dalam 45 hari, sejak 23 Oktober hingga 21 Desember 2025. Namun, hasil pantauan lapangan pada Rabu (3/12/2025) justru menunjukkan indikasi ketidakteraturan pengerjaan dan potensi kelalaian prosedural.

Saat tim media melakukan kontrol sosial, tidak terlihat satu pun mandor, pelaksana, ataupun pengawas teknis, meski aktivitas pengerjaan sedang berlangsung. Hanya tampak beberapa pekerja yang bekerja tanpa instruksi jelas.

“Nggak tahu siapa mandornya, dari pagi belum datang,” ujar seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa proyek berjalan tanpa kontrol mutu yang semestinya.

Sejumlah warga dan elemen kontrol sosial mendesak Kejaksaan serta Unit Tipikor Polres Karawang untuk memeriksa proyek tersebut. Dorongan ini muncul bukan hanya untuk memastikan kualitas pekerjaan, tetapi juga untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran yang disampaikan masyarakat.

Mereka menilai, proyek publik tidak boleh menjadi ruang kompromi.

“Kalau proyek dibiarkan tanpa pengawasan, siapa yang menjamin kualitas dan akuntabilitas anggarannya? Ini uang rakyat,” tegas salah satu aktivis kontrol sosial.

Ketiadaan pengawas teknis di lapangan membuat publik mempertanyakan fungsi pengendalian dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang, khususnya bidang yang membidangi pengawasan konstruksi. Situasi ini dinilai sebagai sinyal lemahnya kontrol internal dan potensi terjadinya pembiaran terhadap pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Aktivis anti-korupsi di Karawang menyampaikan, apabila laporan masyarakat terus diabaikan, maka hal itu dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Publik mendesak PUPR melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan lapangan serta penjatuhan sanksi apabila ditemukan pelanggaran kontraktual. Aparat penegak hukum juga diminta mengusut setiap indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh masyarakat.

Proyek yang menyangkut kepentingan umum, tegas warga, tidak boleh dikerjakan setengah hati. Minimnya pengawasan hanya akan membuka ruang kerugian negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Penulis: Mets NoorEditor: Redaksi