LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Mohamad Ardyansah dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Putusan yang dibacakan pada Kamis (22/10/2026) tersebut menandai berakhirnya rangkaian persidangan perkara dengan nomor register 264/Pid.B/2026/PN Ckr.
Putusan ini mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia yang bertindak sebagai kuasa hukum korban. Lembaga tersebut menilai proses persidangan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan keadilan serta memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai kelompok rentan.
Kuasa hukum korban dari LBH AMPUH Indonesia, Hadromi, S.H., menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses persidangan. Ia juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Cikarang yang telah memimpin jalannya persidangan hingga pembacaan putusan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Yang Mulia Majelis Hakim PN Cikarang yang telah memimpin persidangan dengan penuh kebijaksanaan, kesabaran, dan ketelitian. Kami berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujar Hadromi, Kamis (22/10/2026).
Menurut Hadromi, penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan keseriusan, kecermatan, dan komitmen seluruh aparat penegak hukum. Sebab, perkara semacam ini tidak hanya menyangkut proses pembuktian di ruang sidang, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak-hak korban.
LBH AMPUH Indonesia turut memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perannya dalam membawa perkara tersebut ke persidangan. Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, yang menangani perkara sejak tahap awal.
“Penanganan perkara kejahatan terhadap anak bukanlah pekerjaan mudah. Kami memberikan penghargaan kepada jajaran Unit PPA yang telah menangani perkara ini melalui tahapan penegakan hukum. Sinergi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sangat penting agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Bagi LBH AMPUH Indonesia, perkara ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada proses persidangan, tetapi juga perlu disertai perhatian terhadap hak-hak korban, termasuk perlindungan identitas, pemulihan, dan pendampingan yang diperlukan.
LBH AMPUH Indonesia berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana terhadap anak harus ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Anak berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai perhatian utama,” tutup Hadromi.
