BERITA  

Rekomendasi Gubernur Terbit Sebelum Pilkades, LBH AMPUH Soroti Dugaan Cacat Prosedural di 18 Desa Bekasi

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Perjuangan perwakilan masyarakat dari 18 desa di Kabupaten Bekasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia bukanlah gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 154 desa. Persoalan yang mereka soroti jauh lebih mendasar, yakni dugaan cacat prosedural dalam tahapan sebelum Pilkades dilaksanakan, khususnya proses seleksi tambahan bakal calon kepala desa.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menegaskan bahwa keberatan masyarakat berfokus pada legalitas proses seleksi bakal calon kepala desa di 18 desa yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh dari aspek prosedur, administrasi, dan dasar hukum.

LBH AMPUH Indonesia menilai, persoalan ini tidak semestinya dipersempit menjadi sengketa hasil pemilihan. Sebab, ketika tahapan awal yang menentukan kelayakan bakal calon kepala desa dipersoalkan, maka dasar hukum, mekanisme seleksi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian utama.

Persoalannya bukan semata siapa yang menang, melainkan apakah seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan hukum.

Perwakilan masyarakat mempertanyakan pelaksanaan tes tertulis dan wawancara bakal calon kepala desa, termasuk dasar kewenangan Surat Edaran Bupati Bekasi serta kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan lembaga pelaksana seleksi yang disebut dalam dokumen pengaduan masyarakat.

Menurut mereka, setiap kebijakan yang memengaruhi proses demokrasi desa harus memiliki landasan hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Dugaan Cacat Prosedural Sebelum Pilkades Harus Diperiksa
LBH AMPUH Indonesia menegaskan, apabila tahapan seleksi bakal calon kepala desa terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi keabsahan tahapan berikutnya.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada kelanjutan agenda Pilkades, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses yang mendahuluinya telah memenuhi ketentuan hukum.

Dalam argumentasi yang disampaikan, masyarakat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 39, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar hukum yang mereka minta untuk diperiksa dalam kaitannya dengan pelaksanaan tahapan Pilkades.

Bagi masyarakat, kepatuhan terhadap aturan bukan formalitas administratif yang bisa diabaikan demi mengejar jadwal pelaksanaan. Kepastian hukum justru harus menjadi fondasi agar proses demokrasi desa tidak menyisakan persoalan yang berpotensi merugikan hak masyarakat maupun bakal calon kepala desa.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut tetap harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Rekomendasi Gubernur Jabar Terbit Sebelum Tahapan Pilkades
Sorotan masyarakat semakin menguat karena Gubernur Jawa Barat pada 18 September 2026 disebut telah menerbitkan surat rekomendasi terkait evaluasi dan pertimbangan penundaan tahapan Pilkades di 18 desa.

Surat tersebut terbit sebelum tahapan Pilkades yang dijadwalkan pada 20 September 2026. Bagi perwakilan masyarakat, waktu penerbitan rekomendasi itu menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam menilai apakah keberatan yang disampaikan sebelum pelaksanaan tahapan telah ditindaklanjuti secara memadai.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka substansi rekomendasi tersebut, langkah tindak lanjut yang telah dilakukan, serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutuskan kelanjutan tahapan Pilkades di 18 desa.

Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana rekomendasi evaluasi dan pertimbangan penundaan tersebut ditindaklanjuti sebelum tahapan berikutnya berjalan.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat antara warga dan pemerintah daerah. Ini menyangkut pentingnya memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan kepala desa berjalan berdasarkan aturan yang sah dan tidak mengabaikan keberatan yang telah disampaikan melalui jalur resmi.

Tempuh Uji Materiil ke Mahkamah Agung

Selain menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah dan lembaga negara, perwakilan masyarakat bersama LBH AMPUH Indonesia juga menyatakan telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 55 P/HUM/2026, sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara yang mereka miliki.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh pengujian hukum terhadap ketentuan yang dipersoalkan. Masyarakat menyatakan menghormati kewenangan Mahkamah Agung dan menyerahkan proses pengujian kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Mereka juga telah menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, DPR RI, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Penyampaian aspirasi melalui jalur hukum dan aksi damai, menurut mereka, merupakan upaya untuk memperoleh transparansi, kepastian hukum, serta penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tegaskan Hanya 18 Desa, Bukan 154 Desa

LBH AMPUH Indonesia kembali menegaskan bahwa objek keberatan masyarakat terbatas pada 18 desa yang mempersoalkan tahapan seleksi tambahan bakal calon kepala desa.
Mereka tidak mempermasalahkan hasil Pilkades di seluruh 154 desa dan tidak menuntut pengulangan Pilkades di 136 desa lainnya yang tidak menjadi objek keberatan.

Penegasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa perjuangan tersebut merupakan upaya mempersoalkan seluruh hasil Pilkades Kabupaten Bekasi.

Fokus mereka adalah meminta pemeriksaan terhadap proses pra-Pilkades, memastikan kesesuaian prosedur dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mendorong tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti memengaruhi keabsahan tahapan.

Atas dasar itu, masyarakat meminta agar kemungkinan penundaan atau pengulangan Pilkades di 18 desa dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Diminta Tidak Mengabaikan Persoalan Hukum

Perwakilan masyarakat 18 desa bersama LBH AMPUH Indonesia meminta pemerintah dan lembaga terkait memberikan penjelasan yang terbuka, objektif, dan dapat diuji mengenai pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa.

Mereka menilai, kepastian jadwal tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan pemeriksaan atas dugaan persoalan prosedural yang telah disampaikan sebelum tahapan Pilkades berlangsung.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, langkah korektif harus dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar pertimbangannya secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Perjuangan masyarakat, tegas mereka, bukan ditujukan untuk menyerang individu atau kelompok tertentu, melainkan untuk memastikan demokrasi desa dijalankan berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan jadwal dan keputusan administratif.

Bagi masyarakat 18 desa, inti persoalan ini sederhana: sebelum mempertanyakan hasil Pilkades, pastikan terlebih dahulu bahwa proses yang mengantarkan pemilihan itu telah berjalan sesuai hukum.

Perwakilan masyarakat menyatakan akan terus menempuh jalur hukum dan menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, serta konstitusional sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

DELAPAN BELAS DESA, SATU SUARA!
TRANSPARANSI, KEADILAN, DAN KEPASTIAN HUKUM!

Perwakilan 18 Desa Kabupaten Bekasi bersama LBH AMPUH Indonesia

Penulis: NendiEditor: Redaksi
Exit mobile version