Vonis 2,5 Tahun Rahmat Atong Disorot, BARA Desak Kejati Telusuri Seluruh Aktor dalam Kasus TUPER Bekasi!

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Koordinator Nasional Advokasi Rakyat Barisan Advokasi Rakyat (BARA), Rion Adi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menelusuri secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga berperan dalam perkara tunjangan perumahan (TUPER) anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024.

Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, yang pada Rabu (21/10/2026) dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Menurut Rion Adi, perkara TUPER tidak semestinya hanya dilihat dari posisi seorang pejabat administratif yang menjalankan fungsi kesekretariatan. Penegakan hukum harus mampu mengurai keseluruhan proses, mulai dari penyusunan kajian, penentuan besaran tunjangan, pembahasan di lingkungan DPRD, penerbitan regulasi, hingga pelaksanaan pembayaran yang menggunakan anggaran daerah.

“BARA mendorong agar penanganan perkara TUPER dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada orang-orang yang berada di jalur administrasi, sementara peran pihak lain dalam proses pengambilan keputusan belum terungkap secara terang,” tegas Rion Adi.

BARA: Usut Seluruh Rantai Pengambilan Keputusan

Rion menilai, rangkaian persidangan perkara TUPER telah memunculkan sejumlah persoalan yang patut ditelaah lebih jauh oleh aparat penegak hukum. Salah satu isu utamanya ialah hubungan antara hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), proses pembahasan di lingkungan DPRD, dan besaran tunjangan yang kemudian diberlakukan.

Dalam pemberitaan di salah satu media online Temporatur.com pada 25 Juni 2026, persidangan menyoroti proses pembahasan besaran tunjangan serta pertanyaan mengenai bagaimana angka hasil penilaian bergerak menuju kebijakan final. Sementara itu, laporan persidangan 15 Juli 2026 mengangkat keterangan mantan pejabat Bagian Hukum Pemkab Bekasi yang menyatakan menerima rancangan Peraturan Bupati tanpa lampiran kajian KJPP.

Fakta-fakta yang diberitakan tersebut, apabila dikaitkan dengan alat bukti dan dokumen resmi perkara, perlu menjadi bahan evaluasi untuk memastikan bagaimana prosedur dijalankan, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah terdapat tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum.

“Yang harus ditelusuri bukan hanya siapa yang menandatangani dokumen atau siapa yang memproses administrasi. Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang menentukan besaran, siapa yang menyetujui, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan. Semua harus diuji berdasarkan bukti, bukan asumsi,” ujarnya.

Menurut Rion, pemeriksaan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu mata rantai, melainkan mampu menjelaskan keseluruhan proses yang menjadi dasar penetapan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Soroti Perbedaan Peran Administratif dan Pengambil Kebijakan

Dalam pemberitaan media online Temporatur.com pada 1 Juli 2026, tim kuasa hukum Rahmat Atong menyampaikan bahwa fungsi Sekretaris DPRD bersifat administratif dan fasilitatif, sedangkan keputusan mengenai kebijakan tunjangan melibatkan mekanisme kelembagaan DPRD.

Pandangan serupa kembali menjadi sorotan setelah putusan dibacakan pada 21 Oktober 2026. Kuasa hukum mempertanyakan proporsionalitas pembebanan tanggung jawab pidana terhadap kliennya, termasuk batas kewenangan administratif dan keterlibatannya dalam proses penetapan tunjangan.

Bagi BARA, dalil pembelaan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Pernyataan bahwa seorang pejabat hanya menjalankan tugas administratif tidak otomatis membuktikan dirinya tidak bersalah. Sebaliknya, jabatan atau keterlibatan dalam penandatanganan dokumen juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak lain yang terlibat dalam proses kebijakan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, setiap orang harus dinilai berdasarkan perbuatan, kewenangan, unsur kesalahan, serta alat bukti yang relevan.

“BARA tidak sedang meminta agar seseorang dibebaskan dari tanggung jawab hukum tanpa pemeriksaan. Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang menyeluruh. Jika terdapat pihak lain yang berdasarkan bukti diduga terlibat dalam penyimpangan, maka perannya harus ditelusuri dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rion.

Dugaan Kerugian Negara Harus Diurai Sampai ke Akar Persoalan

Dalam laporan persidangan yang diterbitkan Temporatur.com pada 25 Juni 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara TUPER disebut mencapai Rp21,7 miliar berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

Nilai itu menjadikan penelusuran alur kebijakan, dasar perhitungan tunjangan, dokumen penilaian, proses penganggaran, dan mekanisme pembayaran sebagai persoalan penting yang perlu dipahami secara utuh.

BARA meminta aparat penegak hukum memastikan dasar penghitungan kerugian negara, keterkaitan setiap tindakan dengan kerugian yang didakwakan, serta peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah.

Menurut Rion, apabila terdapat ketidaksesuaian antara hasil kajian profesional dan besaran tunjangan yang diberlakukan, aparat perlu menelusuri bagaimana ketidaksesuaian itu terjadi dan siapa saja yang mempunyai kewenangan dalam setiap tahapan.

Namun, penelusuran tersebut tidak boleh dibangun berdasarkan dugaan semata. Kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kejati Diminta Transparan dan Tidak Tebang Pilih

Rion Adi mendesak Kejati, sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku, untuk mencermati fakta-fakta persidangan serta menilai apakah terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dalam penanganan perkara.

BARA mendorong agar penelusuran dilakukan terhadap:

1. Proses penetapan besaran TUPER, termasuk dasar perhitungan dan kesesuaiannya dengan hasil penilaian KJPP.
2. Alur pembahasan dan pengambilan keputusan, termasuk peran pihak-pihak yang mempunyai kewenangan pada setiap tahapan.
3. Dokumen administrasi dan regulasi, termasuk rancangan, nota dinas, hasil kajian, serta dokumen yang menjadi dasar penetapan tunjangan.
4. Proses penganggaran dan pembayaran, untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan yang ditetapkan, pelaksanaan anggaran, dan pihak yang bertanggung jawab.
5. Kemungkinan keterlibatan pihak lain, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan relevan untuk dilakukan pendalaman sesuai hukum.

BARA juga meminta agar penanganan perkara tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun kedudukan seseorang dalam struktur pemerintahan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus diterapkan secara konsisten kepada siapa pun.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada pejabat tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar. Jika bukti menunjukkan ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban, proseslah sesuai hukum. Jika tidak cukup bukti, jangan dipaksakan,” kata Rion.

Hormati Putusan, Buka Ruang Pengujian Hukum

BARA menegaskan bahwa kritik terhadap proporsionalitas pertanggungjawaban pidana tidak berarti menolak pemberantasan korupsi. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat harus mampu membuktikan perbuatan setiap terdakwa secara individual, sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Putusan terhadap Rahmat Atong perlu dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan hukum majelis hakim. Sementara itu, apabila pihak terdakwa menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum atau penilaian bukti, keberatan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, desakan agar dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri tetap harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan bukti yang dapat diuji secara hukum, bukan semata-mata pada anggapan bahwa tanggung jawab harus dialihkan kepada pihak lain.

Rion menilai, masyarakat Kabupaten Bekasi berhak mengetahui bagaimana kebijakan TUPER ditetapkan, bagaimana anggaran daerah digunakan, serta bagaimana aparat penegak hukum memastikan pertanggungjawaban setiap pihak sesuai peran dan perbuatannya.

“Tujuan kita bukan mencari kambing hitam dan bukan pula menghakimi orang sebelum ada pembuktian. Tujuan kita adalah memastikan perkara TUPER diusut secara terang, adil, dan menyeluruh. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab. Jangan berhenti pada satu nama apabila masih ada rangkaian peristiwa yang perlu diungkap berdasarkan bukti,” pungkasnya.

BARA menyatakan akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta mengawal penegakan hukum agar berjalan profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.

Penulis: Nendi Editor: Redaksi