Coklit dan DPT Pilkades Sukamanah Dipertanyakan, Wahyudi Minta Data Diverifikasi Menyeluruh

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Calon Kepala Desa Sukamanah Nomor Urut 2, Wahyudi, mengajukan keberatan atas hasil Pemilihan Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan pada 20 September 2026.

Keberatan tersebut telah disampaikan kepada Plt. Bupati Bekasi. Wahyudi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menindaklanjuti keberatan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan rekonsiliasi menyeluruh terhadap proses pembentukan, pemutakhiran, penetapan, hingga penggunaan data pemilih dalam Pilkades Sukamanah.

Menurut Wahyudi, salah satu persoalan mendasar yang perlu diperiksa adalah proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sebelum penetapan DPT.

“Yang menjadi persoalan pertama adalah proses coklit. Berdasarkan fakta dan bukti yang kami kumpulkan, kami mempertanyakan apakah coklit benar-benar dilaksanakan secara faktual sebelum DPT ditetapkan. Bukti-bukti terkait persoalan ini sudah kami sampaikan dalam surat keberatan,” kata Wahyudi.

Dalam permohonan keberatan disebutkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih semestinya dilakukan melalui verifikasi faktual di lapangan. Pemohon menyatakan memiliki bukti yang menurutnya menunjukkan bahwa coklit tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Seperti Salat Tanpa Wudhu”

Wahyudi menggunakan analogi sederhana untuk menjelaskan mengapa persoalan coklit menurutnya perlu diperiksa terlebih dahulu.

“Kalau saya boleh menggunakan analogi sederhana, ibarat orang mau salat tetapi tidak wudhu. Wudhu adalah proses yang dilakukan sebelum salat. Dalam pemutakhiran data pemilih, coklit juga merupakan proses untuk memastikan data pemilih secara faktual sebelum DPT ditetapkan,” ujarnya.

“Karena itu, kalau coklit tidak dilaksanakan, tetapi DPT kemudian ditetapkan, maka menurut kami harus dijelaskan: atas dasar apa nama-nama pemilih tersebut ditetapkan, bagaimana diverifikasi, dan apa bukti faktual bahwa data tersebut benar?”

Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak meminta masyarakat mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung menyimpulkan bahwa Pilkades ini tidak sah. Yang kami minta sederhana: bukti yang sudah kami sampaikan diperiksa, dokumennya dicocokkan dengan fakta di lapangan, dan pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka,” katanya.

DPT Berubah dari 16.898 Menjadi 17.006

Menurut dokumen keberatan, pada 14 September 2026 DPT Pilkades Sukamanah ditetapkan sebanyak 16.898 pemilih.

Sehari kemudian, 15 September 2026, muncul penambahan 286 pemilih. Dalam dokumen yang dibawa kepada Wahyudi, penambahan tersebut disebut berkaitan dengan data pemilih yang sebelumnya hilang dari perangkat lunak komputer.

Penambahan tersebut membuat jumlah pemilih berubah menjadi 17.184 pemilih. Selanjutnya angka tersebut kembali berubah menjadi 17.802 pemilih. Pada 18 September 2026, melalui Berita Acara Validasi Data Pemilih, angka 17.802 disebut sebagai data sebelum verifikasi dan validasi, sedangkan setelah validasi menjadi 17.006 pemilih.

“Pertanyaan kami bukan sekadar kenapa angkanya berubah. Kami ingin tahu sumber data masing-masing angka itu apa, siapa yang memverifikasi, kapan diverifikasi, dan berdasarkan dokumen apa perubahan tersebut dilakukan,” kata Wahyudi.

Menurutnya, rangkaian angka 16.898 → 17.184 → 17.802 → 17.006 terjadi hanya beberapa hari menjelang pemungutan suara.

“Kalau memang ada penjelasan administratif yang sah, silakan dibuka. Kami siap menerima penjelasan. Tetapi jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima angka akhir tanpa mengetahui bagaimana angka tersebut terbentuk,” ujarnya.

DPT Baku 17.006, Tetapi Data TPS Jika Dijumlahkan Menjadi 17.226

Wahyudi juga mempersoalkan hasil penyandingan data dari Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara TPS 1 sampai TPS 31.

Dalam permohonan keberatan disebutkan bahwa apabila jumlah pemilih yang tercantum dalam BA masing-masing TPS dijumlahkan, diperoleh angka 17.226 pemilih, berbeda dengan angka 17.006 yang sebelumnya disebut sebagai DPT baku. Terdapat selisih 220 pemilih.

“Ini yang menurut kami harus dijelaskan. Kalau DPT bakunya 17.006, mengapa ketika data dari masing-masing TPS dijumlahkan menjadi 17.226? Kami tidak mengatakan langsung bahwa angka tersebut pasti menunjukkan pelanggaran. Tetapi selisih 220 orang itu harus dapat dijelaskan dengan dokumen primer,” kata Wahyudi.

171 Pemilih di TPS 18 Dipertanyakan

Persoalan lain terdapat di TPS 18.

DPT TPS 18 sebelumnya tercatat sebanyak 648 pemilih, terdiri dari 328 laki-laki dan 320 perempuan.

Namun, dalam Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 20 September 2026, tercatat jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 819 orang.

Artinya terdapat selisih 171 pemilih dibandingkan angka sebelumnya.

“171 orang ini bukan angka kecil. Kami meminta pemerintah memeriksa satu per satu. Siapa namanya, alamatnya, kapan masuk dalam daftar, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah memang memiliki dasar sebagai pemilih di TPS 18,” kata Wahyudi.

Jika 171 pemilih tersebut merupakan pemilih tambahan, lanjutnya, mekanisme dan dokumen yang menjadi dasar pencatatannya juga perlu diperiksa.

“Yang kami minta bukan asumsi. Kami meminta data dibuka dan diverifikasi. Kalau semuanya memang sah, tentu harus ada dokumen yang bisa menjelaskan itu,” ujarnya.

26 Pemilih Disebut Tidak Mendapat Undangan

Wahyudi juga mempersoalkan adanya 26 pemilih yang disebut tercantum dalam DPT tetapi tidak menerima surat pemberitahuan atau undangan memilih.

Selain itu, terdapat dua pemilih di TPS 24 yang disebut memiliki surat pemberitahuan tetapi tidak dapat menggunakan hak pilih karena terdapat ketidaksesuaian nomor dengan data dalam DPT.

“Setiap warga yang memenuhi syarat memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, data DPT, undangan, daftar hadir, dan surat suara harus bisa disandingkan. Kita harus tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Wahyudi.

Selisih Perolehan Suara 246

Hasil akhir Pilkades Sukamanah mencatat Calon Nomor Urut 1, Jajuli Sulaeman Abdas, memperoleh 6.340 suara, sedangkan Wahyudi memperoleh 6.094 suara. Selisihnya 246 suara.

Wahyudi mengatakan persoalan data pemilih tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut terhadap hasil Pilkades.

“Selisih suara memang 246. Karena itu kami meminta seluruh persoalan data pemilih diperiksa secara objektif. Kami tidak meminta pemerintah memenangkan pihak tertentu. Kami meminta prosesnya diperiksa dan dijelaskan berdasarkan dokumen serta fakta,” kata Wahyudi.

Minta Bupati dan DPMD Tindak Lanjuti

Wahyudi meminta Plt. Bupati Bekasi dan pihak terkait, termasuk DPMD, menindaklanjuti keberatan yang telah disampaikan.

Pemeriksaan yang diminta mencakup DPT awal sebanyak 16.898 pemilih, seluruh perubahan data setelah penetapan, data 17.184 dan 17.802 pemilih, hasil validasi menjadi 17.006 pemilih, DPT per TPS, daftar hadir, surat pemberitahuan, pemilih tambahan, penggunaan surat suara, serta seluruh Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara TPS 1 sampai TPS 31

“Saya berharap pemerintah tidak melihat persoalan ini hanya sebagai keberatan dari seorang calon. Ini menyangkut data pemilih dan hak masyarakat Desa Sukamanah. Karena itu, saya meminta pemerintah memeriksa bukti yang sudah kami sampaikan dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut menurutnya justru diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang seluruh proses sudah benar, mari buktikan dengan dokumen dan data. Kalau ada kesalahan administrasi, jelaskan dan perbaiki sesuai kewenangan. Yang penting masyarakat mendapatkan kepastian dan mengetahui prosesnya secara transparan,” kata Wahyudi.

Permohonan keberatan tersebut kini menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta lapangan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses pemutakhiran data pemilih serta daftar pemilih yang sesungguhnya menjadi dasar pemungutan suara pada Pilkades Sukamanah 2026.

Penulis: Jahari Editor: Redaksi