Tukang Parkir Tewas Dibacok, Polres Karawang Ringkus Pelaku Tawuran Berdarah di Cikampek

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Karawang – Aksi brutal sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran berujung maut di wilayah hukum Polres Karawang. Seorang pria berinisial ID (25), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir, tewas setelah menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan di depan sebuah gerai ritel modern di Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol RT 02/RW 01, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 02.10 WIB.

Tragedi dini hari itu bermula ketika sekitar 30 orang pemuda mendatangi lokasi yang diduga akan dijadikan titik kumpul untuk tawuran. Kehadiran mereka di jam rawan memicu kecurigaan warga sekitar. Korban yang saat itu sedang bekerja berinisiatif menegur rombongan tersebut agar tidak membuat keributan.

Namun teguran itu justru memantik emosi. Adu mulut tak terhindarkan hingga berubah menjadi aksi pengeroyokan. Dalam situasi terdesak, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul salah satu anggota kelompok. Sayangnya, perlawanan tersebut dibalas dengan kekerasan yang jauh lebih brutal.

Salah satu pelaku berinisial RB RK, yang membawa senjata tajam jenis celurit, langsung menyerang korban. Tebasan senjata tajam menghantam bagian siku kanan korban hingga menyebabkan luka bacok serius dan pendarahan hebat.

Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers menegaskan bahwa korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun akibat kehilangan banyak darah, nyawa korban tidak tertolong. Selain korban meninggal dunia, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang, tertanggal 14 Februari 2026. Usai menerima laporan, Tim Sanggabuana bersama Unit Jatanras Satreskrim bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tiga terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Dua pelaku ditangkap di wilayah Kotabaru, sementara satu pelaku lainnya diringkus di wilayah Gunung Jati.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan kelewang yang diduga digunakan saat kejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan RB RK sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan, terlebih tawuran yang kerap menimbulkan korban jiwa dan meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Karawang. Proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak. Tawuran yang kerap dianggap sekadar ajang adu gengsi, nyatanya kembali memakan korban jiwa. Aparat kepolisian pun mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada jam-jam rawan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Karawang dan sekitarnya.

Penulis: Mets Noor Editor: Subur Djhon