Tiga Nyawa Melayang, Sopir Truk Jadi Tersangka: Polres Karawang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Karawang – Tragedi kecelakaan lalu lintas maut yang merenggut tiga nyawa di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, akhirnya memasuki babak hukum. Polres Karawang secara resmi menetapkan sopir truk trailer sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Rabu (18/2/2026).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB. Kecelakaan melibatkan truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI dan mobil sedan Toyota T-1275-KN yang mengangkut enam orang penumpang. Tabrakan tragis tersebut terjadi di ruas jalan yang dikenal menurun dan menikung—jalur yang menuntut kehati-hatian ekstra, terutama bagi kendaraan bertonase besar.

Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, truk trailer melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi turunan dan tikungan, kendaraan berat itu diduga kuat kehilangan kendali hingga terguling ke arah kiri dan menimpa sedan yang datang dari arah berlawanan.

Benturan keras tak terhindarkan. Tiga orang penumpang mobil sedan termasuk pengemudi meninggal dunia di lokasi kejadian. Tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan segera dievakuasi ke RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kasat Lantas Polres Karawang menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat sesaat setelah menerima laporan. Unit Gakkum Satlantas langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan, serta mengumpulkan keterangan saksi di sekitar kejadian. Seluruh proses dilakukan secara profesional guna memastikan penyebab pasti kecelakaan terungkap secara objektif.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Februari 2026, perkara ini dinyatakan memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Status penanganan pun resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 16 Februari 2026, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan bahwa sopir truk trailer berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Karawang. “Terhadap saudara HW, statusnya telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya atau cara mengemudinya yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Di akhir konferensi pers, Kapolres menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia juga mengingatkan seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, agar tidak mengabaikan faktor keselamatan.

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Keselamatan adalah yang utama. Pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, terutama saat melintasi jalur menurun dan menikung. Jangan sampai kelalaian merenggut nyawa,” pungkasnya.

Tragedi ini kembali menjadi alarm keras bahwa disiplin dan kewaspadaan di jalan raya bukan sekadar imbauan, melainkan tanggung jawab moral yang menyangkut keselamatan sesama pengguna jalan.

Penulis: Mets NoorEditor: Subur Djhon