LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Permasalahan pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat. Seorang warga yang mengajukan program tersebut sejak tahun 2022 mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang diajukan.
Kasus ini kini telah dikuasakan kepada tim hukum FH & Partners yang kemudian melayangkan surat somasi kepada panitia PTSL Desa Sukamulya guna meminta penjelasan resmi terkait mandeknya proses penerbitan sertifikat tersebut.
Kuasa hukum dari FH & Partners, Fajar Ramadhan, S.H., menegaskan bahwa kliennya mengikuti program PTSL di Desa Sukamulya pada tahun 2022. Namun hingga memasuki tahun 2026, sertifikat tanah yang diajukan tak kunjung diterbitkan.
“Klien kami mengajukan program PTSL di Desa Sukamulya pada tahun 2022, tetapi sampai saat ini belum juga menerima sertifikatnya. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya dengan tim PTSL Desa Sukamulya,” ujar Fajar Ramadhan, S.H.
Ia menjelaskan bahwa terdapat indikasi kelalaian dari pihak panitia PTSL desa maupun tim yuridis yang menangani berkas tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima dari kliennya, sertifikat yang diajukan justru dinyatakan ganda.
“Terlihat jelas ada dugaan kelalaian dari pihak panitia PTSL Desa Sukamulya serta tim yuridis. Sertifikat atas nama klien kami bahkan dinyatakan ganda. Padahal pengajuan dilakukan bersama tujuh anggota keluarga dalam satu alas hak. Dari tujuh pengajuan tersebut, enam sertifikat sudah terbit, sementara satu sertifikat atas nama Arsikem sampai saat ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan,” terang Fajar.
Sebagai langkah awal, tim hukum FH & Partners telah melayangkan somasi pertama kepada panitia PTSL Desa Sukamulya guna meminta klarifikasi serta keterangan resmi mengenai permasalahan tersebut.
Fajar menegaskan, pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan atas surat somasi yang telah dikirimkan.
“Apabila dalam kurun waktu tiga hari pihak terkait tidak memberikan respons atas surat somasi yang kami layangkan, maka kami dari tim hukum FH & Partners akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini pun menambah daftar sorotan terhadap pelaksanaan program PTSL di sejumlah daerah, yang sejatinya bertujuan mempercepat kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Namun jika tidak dikelola secara profesional dan transparan, program tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
