Skandal RSUD Cabangbungin Menguat, Diduga Plt Bupati Bekasi Pasang Badan Lewat Framing Prestasi

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi yang menampilkan framing prestasi RSUD Cabangbungin melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi menuai sorotan dan kritik keras. Kebijakan komunikasi tersebut dinilai sebagai bentuk pasang badan politik, di tengah mencuatnya berbagai dugaan serius yang membelit RSUD Cabangbungin.

Sejumlah persoalan yang kini menjadi perhatian publik meliputi dugaan malpraktik medis, dugaan pelecehan seksual, aksi demonstrasi masyarakat, hingga laporan dugaan korupsi yang telah dilayangkan ke aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Alih-alih mendorong transparansi dan penegakan hukum, framing positif tersebut dinilai berpotensi mengaburkan persoalan etik, pidana, dan tata kelola rumah sakit, yang saat ini justru sedang berada dalam pusaran krisis kepercayaan publik.

Framing Prestasi di Kanal Resmi Pemkab Bekasi

Framing prestasi RSUD Cabangbungin muncul melalui konten reels Facebook Humas Pemkab Bekasi yang menonjolkan inovasi pelayanan serta capaian program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Narasi ini kemudian diperkuat oleh sejumlah pemberitaan media daring yang menyebut RSUD Cabangbungin masuk final ajang inovasi nasional.

Namun, hasil penelusuran lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengungkap fakta bahwa:

Capaian JKN tersebut terjadi pada Oktober 2025

Telah lebih dahulu dipublikasikan melalui Instagram resmi RSUD Cabangbungin

Bukan prestasi baru yang relevan dengan kondisi krisis saat ini

Pengangkatan ulang prestasi lama di tengah eskalasi persoalan hukum dan etik dinilai tidak netral secara konteks, serta memunculkan dugaan bahwa framing tersebut bertujuan meredam krisis kepercayaan publik, bukan semata menyampaikan informasi.

Dua Dugaan Malpraktik: Keselamatan Pasien Dipertanyakan

LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI mencatat sedikitnya dua dugaan malpraktik medis di RSUD Cabangbungin yang dilaporkan oleh keluarga pasien dan masyarakat.

Dugaan tersebut antara lain meliputi:

Penanganan medis yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

Dugaan pengabaian prinsip keselamatan pasien

Kasus-kasus ini tidak berhenti sebagai keluhan individual, melainkan berkembang menjadi isu publik yang memicu kemarahan masyarakat. Hingga saat ini, belum ada audit medis independen yang diumumkan secara terbuka, serta tidak terlihat adanya langkah akuntabilitas struktural dari manajemen RSUD Cabangbungin.

Dugaan Pelecehan Seksual: Pelanggaran Berat Etik dan Pidana

Selain persoalan medis, RSUD Cabangbungin juga diguncang dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan tenaga kesehatan terhadap pasien. Dugaan ini dipandang sebagai pelanggaran serius karena:

Menyangkut hak asasi dan martabat korban.

Merusak rasa aman dalam layanan kesehatan.

Berpotensi melanggar hukum pidana dan kode etik profesi.

Dalam konteks ini, framing prestasi yang ditampilkan pemerintah daerah dinilai tidak sensitif terhadap korban, serta berisiko menciptakan iklim ketakutan bagi korban lain untuk melapor.

Unjuk Rasa Masyarakat: Alarm Sosial yang Diabaikan

Akumulasi dugaan malpraktik dan pelecehan seksual memicu aksi unjuk rasa masyarakat yang menuntut:

Penanganan kasus secara transparan.

Penegakan hukum yang adil.

Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Cabangbungin.

Namun, alih-alih menjawab tuntutan tersebut dengan keterbukaan, pemerintah daerah justru menampilkan narasi prestasi. Sikap ini dinilai sebagai pengabaian alarm sosial, sekaligus mencerminkan kegagalan komunikasi krisis di tengah situasi genting.

Laporan ke KPK: Dugaan Fee Proyek RSUD

Di luar persoalan medis dan etik, LSM JaMWas Indonesia telah melaporkan dugaan fee proyek pengadaan barang dan jasa RSUD Cabangbungin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut memuat indikasi:

Dugaan aliran fee dari vendor proyek ke RSUD.

Dugaan penggunaan skema Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai modus.

Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses di KPK, dan belum terdapat surat penghentian penyelidikan kepada pelapor.

Laporan ke Kejari: Koperasi Konsumen Rusa Berlian

Sementara itu, LSM KOMPI dan JaMWas Indonesia juga melaporkan Koperasi Konsumen Rusa Berlian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang diduga berperan sebagai penyedia barang di RSUD Cabangbungin.

Persoalan ini dinilai semakin kompleks karena:

Nama “Rusa Berlian” juga digunakan sebagai nama inovasi RSUD

Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Memunculkan dugaan pencampuran antara branding pelayanan publik dan entitas penyedia barang

LSM mendesak Kejari menelusuri relasi pengadaan, alur pembayaran, serta pihak-pihak yang diduga diuntungkan.

Ketua LSM JaMWas Indonesia menyatakan:

“Kami melihat pola: ketika laporan hukum muncul, yang ditampilkan justru prestasi. Ini berbahaya bagi penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pencitraan.”

Ketua LSM KOMPI menambahkan:

“Kami mendesak KPK dan Kejari bekerja tanpa terpengaruh framing politik. Laporan kami berbasis data, bukan persepsi.”

Tuntutan Terbuka kepada APH

LSM JaMWas Indonesia dan KOMPI secara terbuka menuntut:

KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan fee proyek RSUD Cabangbungin

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memeriksa Koperasi Konsumen Rusa Berlian secara transparan

Audit medis independen atas dua dugaan malpraktik.

Penghentian framing prestasi hingga seluruh persoalan hukum diselesaikan

Prestasi tidak menghapus dugaan kejahatan.

Inovasi tidak membatalkan laporan pidana.

Dan pencitraan tidak boleh berdiri di atas penderitaan korban.

Jika Plt Bupati Bekasi dan aparat penegak hukum ingin memulihkan kepercayaan publik, maka penegakan hukum harus didahulukan baru prestasi dibicarakan.

Penulis: Jahari Editor: Redaksi