Skandal Kopassus: Dua Prajurit Terseret Penculikan Maut, Dibayar Rp100 Juta

LENTERAINFO.ONLINE | Jakarta – Reputasi pasukan elite TNI Angkatan Darat kembali tercoreng. Dua prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Serka N dan Kopda FH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan yang berujung pada kematian MIP (37), seorang kepala cabang bank milik negara.

Keduanya kini mendekam di tahanan Polisi Militer Kodam Jaya. Yang mencengangkan, saat kasus ini terbongkar, kedua prajurit itu berstatus THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) dari satuannya — sebuah pelanggaran serius dalam disiplin militer.

“Serka N dan Kopda FH sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Status mereka THTI, yang juga merupakan pidana militer,” tegas Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, dalam konferensi pers, Selasa (16/9).

Motif kedua prajurit terlibat dalam kejahatan keji ini ternyata soal uang. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka utama yang berinisial JP menjanjikan imbalan sebesar Rp100 juta kepada Serka N dan Kopda FH jika bersedia membantu penculikan.

Aksi ini direncanakan cepat. Pada 17 Agustus, JP mendekati Serka N. Esok harinya, Kopda FH ikut dilibatkan. Ia bahkan sempat meminta uang operasional Rp5 juta sebelum menjalankan tugas haram itu. Sisa dana Rp95 juta kemudian diberikan tunai.

Penculikan terjadi pada 20 Agustus 2025. Tim eksekutor yang dipimpin Kopda FH membuntuti korban di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat momen dirasa tepat, korban disergap dan dimasukkan ke dalam mobil Avanza putih.

Korban lalu dipindahkan ke mobil Fortuner hitam yang ditumpangi JP, Serka N, dan satu tersangka lainnya. Dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban, korban sempat melakukan perlawanan.

“Serka N terlihat aktif membantu menahan tubuh korban agar tidak melawan,” ungkap Donny.

Namun rencana penyerahan korban kepada seseorang berinisial DH gagal. Saat kondisi korban melemah, para pelaku panik. Korban akhirnya dibuang di area persawahan dalam keadaan kritis dan kemudian dinyatakan meninggal.

Dari hasil penyelidikan, Polisi Militer menyita uang tunai sebesar Rp40 juta dari tangan Kopda FH — diduga bagian dari imbalan penculikan.

Kasus ini menyoroti celah serius dalam sistem pengawasan internal militer. Fakta bahwa dua prajurit THTI — yang seharusnya menjadi target pencarian militer — justru bebas bergerak dan terlibat dalam kejahatan sipil menjadi alarm keras bagi institusi pertahanan.

Publik kini menanti langkah konkret dari TNI Angkatan Darat, tidak hanya soal proses hukum terhadap dua prajurit tersebut, tetapi juga pembenahan menyeluruh terhadap sistem disiplin dan kontrol internal.

Skandal ini menjadi pukulan berat bagi nama besar Kopassus — satuan yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan pertahanan negara. Namun, kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan dengan ketegasan dan transparansi.

Penulis: Adam SaputraEditor: Redaksi