LENTERAINFO.ONLINE | Kabupaten Bekasi – Proyek pengurukan tanah milik Pertamina di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan keras. Warga setempat mengaku menjadi korban langsung dampak proyek: debu pekat, jalan licin, hingga polusi suara akibat lalu-lalang truk berat. Dugaan ketiadaan dokumen AMDAL memperparah situasi.
“Anak-anak kami batuk, orang tua sesak napas, jalanan jadi licin dan membahayakan. Ini proyek bikin sengsara, bukan manfaat,” tegas salah seorang warga Kampung Tambun RT 014/005, Senin (22/9/2025).
Warga juga mengeluhkan aktivitas proyek yang tak mengenal waktu istirahat. Truk pengangkut tanah lalu lalang hingga malam hari, mengganggu ketenangan dan membahayakan pengguna jalan. Namun ironisnya, tak terlihat upaya penanganan dampak seperti penyiraman jalan atau pembatasan jam operasional.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyebut proyek ini bisa masuk dalam kategori kejahatan lingkungan, bila benar dijalankan tanpa dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.
“Proyek sebesar ini wajib hukumnya memiliki AMDAL. Itu bukan opsional, tapi kewajiban mutlak berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi pidana. “Pasal 109 jelas: usaha tanpa izin lingkungan bisa dipidana penjara 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Jadi kalau Pertamina tak punya dokumen resmi, mereka bisa dikenai sanksi pidana,” tandasnya.
Ahmad juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil tindakan tegas. “DLH harus melakukan audit lingkungan. Bila terbukti tak ada AMDAL atau UKL-UPL, proyek ini harus dihentikan. Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bertindak,” ujarnya tajam.
Ia mengingatkan, keberadaan AMDAL bukan sekadar formalitas. “Itu instrumen vital untuk mengantisipasi dampak proyek terhadap lingkungan dan masyarakat. Sekarang warga Karangharja sudah terkena debunya, suara bisingnya, dan jalan rusak. Kalau itu bukan dampak nyata, lalu apa lagi?” sindirnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina maupun kontraktor pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tidak adanya dokumen AMDAL atau UKL-UPL untuk proyek di Karangharja. Ketidakhadiran jawaban dari pihak terkait justru memperkuat kecurigaan publik.
Redaksi mengingatkan, jika proyek pembangunan mulai mengorbankan kesehatan dan keselamatan masyarakat tanpa kepatuhan pada aturan lingkungan, maka publik berhak mempertanyakan siapa sebenarnya yang dilayani oleh pembangunan itu: rakyat atau korporasi?






